Jumat, 28 Agustus 2026

Kemenaker Minta Seluruh Kepala Daerah Bentuk Posko Pengaduan THR

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Selasa, 19 Maret 2024 | 08:57 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pada jumpa pers di kantornya, Jalan Gatot Subroto Kav 51, Jakarta Selatan, Senin (18/3).
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pada jumpa pers di kantornya, Jalan Gatot Subroto Kav 51, Jakarta Selatan, Senin (18/3).

rakyatsultra.id - Untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan berjalan lancar, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta tiap-tiap kepala daerah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR.

Permintaan itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pada jumpa pers di kantornya, Jalan Gatot Subroto Kav 51, Jakarta Selatan, Senin (18/3).

“Saya minta para gubernur, bupati dan walikota, membentuk pos komando satuan tugas ketenagakerjaan, yang melayani konsultasi dan penegakan hukum THR keagamaan 2024 di masing-masing wilayah,” katanya.

Baca Juga: Menaker segera Terbitkan SE Pembayaran THR 2024

Menteri juga meminta agar Posko Satgas diintegrasikan dengan website poskothr.kemnaker.go.id. Posko Satgas THR ini melayani pengaduan dan konsultasi, serta penegakan hukum terkait pembayaran THR.

Selain itu para kepala daerah diminta turun langsung mengawasi pelaksanaan pembayaran THR keagamaan di wilayah masing-masing.

Kepada perusahaan, Menaker meminta agar mengupayakan membayar THR keagamaan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

“Sekali lagi saya mengimbau kepada perusahaan agar membayar THR lebih awal, sebelum jatuh tempo pembayaran THR keagamaan,” pungkasnya. RMOL/RS

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB

Terpopuler

X