rakyatsultra.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan soal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 kepada Presiden Jokowi. Menkeu juga memberikan laporan soal perubahan pos belanja Bantuan Langsung Tunai atau BLT.
Kementerian Keuangan sudah mulai melakukan persiapan, termasuk alas hukum pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) kepada ASN. Persiapan lebih cepat agar pembayaran THR tepat waktu.
Menkeu Sri Mulyani telah menyampaikan laporan persiapan tahapan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN pada rapat internal di Istana Negara Jakarta pada Senin (19/02/2024) lalu.
Baca Juga: Cair sebelum Lebaran, Menkeu Sri Mulyani Lapor ke Presiden Soal THR dan Gaji ke-13 ASN
Salah satu langkah persiapan pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN dengan melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Regulasi ini yang akan mengatur pembayaran agar sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang APBN 2024.
Menurut bendahara negara itu, persiapan harus dimulai dari sekarang untuk memastikan kelancaran pencairan THR dan gaji ke-13 ASN tepat waktu. Pencairan THR dijadwalkan akan dimulai H-10 Idulfitri.
“Dilaporkan kepada Bapak Presiden untuk persiapan pembayaran THR dan gaji ke-13, karena itu sudah diatur dalam Undang-undang APBN 2024,” ungkap Menkeu Sri Mulyani.
Menurut Menkeu, proses penyusunan RPP harus dimulai dari sekarang agar dapat dieksekusi sepuluh hari sebelum Lebaran.
Kesiapan ini penting untuk memastikan bahwa semua proses pembayaran THR dan Gaji ke-13 dapat berjalan lancar.
Sri Mulyani juga melaporkan informasi terkini terkait pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, khususnya terkait penyesuaian beberapa pos belanja.
“Selain kesiapan THR dan Gaji ke-13, saya juga memberikan update mengenai pelaksanaan APBN 2024 kepada Presiden, terutama terkait beberapa perubahan pos belanja yang memerlukan penyesuaian," kata Sri Mulyani.
Menurutnya, ada beberapa pos anggaran yang mesti dilakukan penyesuaian. Termasuk penyesuaian pada anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT), bantuan sembako, dan belanja tahun lalu yang tagihannya baru masuk sekarang dan perlu segera dibayarkan.
Pembahasan tentang pengadaan THR tahun 2024 ini juga sebenarnya sudah tertuang dalam dokumen yang disusun secara resmi oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia di tanggal 19 Mei 2023.
Yaitu Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2024.