Jumat, 28 Agustus 2026

ASN Mulai Merasakan Dampak Kenaikan Pangkat 6 Periode

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Jumat, 16 Februari 2024 | 06:44 WIB
Azwar Anas.
Azwar Anas.

JAKARTA, rakyatsultra.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberlakukan periode kenaikan pangkat yang sebelumnya berlaku dua periode, kini enam periode.

Penyederhanaan proses bisnis layanan kepegawaian yang sudah diberlakukan sejak Januari 2024 mulai dirasakan manfaatnya oleh aparatur sipil negara (ASN) pegawai negeri sipil (PNS).

Hal itu sejalan dengan salah satu program prioritas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
 
“Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian harus berdampak pada jutaan ASN,” ujar MenPAN-RB Azwar Anas, Kamis (15/2).
 
Sebelumnya, periode pengusulan kenaikan pangkat hanya dilakukan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober.

Namun, kini bisa diusulkan pada tanggal 1 setiap bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.

Pemberlakuan periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

Kemudahan bagi pegawai itu sudah tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Kemudian, ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS yang diterbitkan pada Oktober tahun lalu.

“Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian dan prestasi PNS terhadap organisasinya,” kata Menteri Anas.

Periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan. Bukan seorang PNS bisa naik pangkat sebanyak enam kali dalam satu tahun.

Peraturan ini mengatur jenis kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan.

Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN. Penilaian kinerja pegawai negeri sipil yang akan diusulkan kenaikan pangkat didasarkan penilaian kinerja periodik. JPNN/RS

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB

Terpopuler

X