Jumat, 28 Agustus 2026

Ratusan Ribu APK Caleg-Capres Dibersihkan dari Jalanan Jakarta

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Selasa, 13 Februari 2024 | 13:35 WIB
Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menurunkan alat peraga kampanye (APK).
Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menurunkan alat peraga kampanye (APK).

rakyatsultra.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta telah menurunkan 309.633 alat peraga kampanye (APK) di lima wilayah kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu pada hari kedua masa tenang Pemilu 2024.

Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengatakan, APK yang telah diturunkan terdiri dari spanduk 62.616 lembar, baliho 26.861 lembar, banner 92.831 lembar, bendera 100.941 lembar, pamflet/stiker 16.340 lembar dan lainnya 10.044 lembar,

Menurut Arifin, dalam penurunan APK ini pihaknya bersinergi dengan berbagai unsur seperti wali kota, camat, lurah, masyarakat, TNI/Polri, KPU, Bawaslu, serta tim perwakilan partai politik (parpol), tim calon legislatif (caleg) dan tim pasangan calon (paslon) lainnya.

Arifin menambahkan, penurunan APK ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023. *

"Kami akan terus lakukan penurunan APK hingga masa tenang berakhir, 13 Februari besok," pungkas Arifin.

Pembersihan APK berdasarkan tingkat pelaksana: Jakarta Pusat 66.102 APK, Jakarta Utara 29.528 APK, Jakarta Barat 52.966 APK, Jakarta Selatan 75.965 APK, Jakarta Timur 78.488 APK, Kepulauan Seribu 3.018 APK, dan Provinsi 3.566 APK. RMOL/RS

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB

Terpopuler

X