Jumat, 28 Agustus 2026

Pakar Hukum Yakin Ada Peran Penyelenggara Negara di Kasus Timah

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Selasa, 13 Februari 2024 | 13:18 WIB
Kejaksaan Agung RI.
Kejaksaan Agung RI.

rakyatsultra.id - Kejaksaan Agung RI didorong untuk terus mengusut dugaan keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Pandangan pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Ari Wibowo, keterlibatan penyelenggara negara sangat mungkin terjadi. Apalagi dengan nilai kerugian negara kasus tersebut mencapai Rp22,78 triliun.
 
“Dalam kasus ini pasti ada keterlibatan penyelenggara negara, paling tidak yang berada di internal PT Timah Tbk. Hal ini karena hasil penambangan ilegal tersebut dibeli oleh PT Timah Tbk sendiri,” kata Ari Wibowo kepada wartawan, Selasa (13/2).

Sejauh ini, Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Tamron alias Aon (TN), Achmad Albani (AA), dan Toni Tamsil (TT). Dari tiga tersangka tersebut, tidak ada satu pun dari unsur penyelenggara negara.

“Sementara untuk penyelenggara negara di luar PT Timah Tbk memang belum ada indikasi ke arah sana, namun tidak menutup kemungkinan ada keterlibatannya. Kita tunggu saja pengembangan kasusnya," demikian kata Ari Wibowo.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi menjelaskan, penetapan tiga tersangka dari unsur swasta tersebut diharapkan bisa mengungkap lebih dalam keterlibatan para penyelenggara dalam korupsi timah PT Timah tersebut.
 
“Dari konstruksi kasus ini, tentunya tidak ada tindak pidana korupsi yang tanpa melibatkan penyelenggara negara dan pejabat. Baik itu di PT Timah-nya, atau juga yang lainnya. Dan itu masih terus kita (penyidik) dalami,” tegas Kuntadi beberapa waktu lalu. RMOL/RS

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB

Terpopuler

X