Jumat, 28 Agustus 2026

Usut Kasus Korupsi Kementan, KPK Panggil Anak SYL Indira Thita

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Jumat, 2 Februari 2024 | 14:39 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA, rakyatsultra.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan putri dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) Indira Chunda Thita Syahrul Putri, Jumat (2/2).

Indira yang merupakan anggota DPR RI itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat sang ayah. "Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Indira Chunda Thita Syahrul Putri," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (2/2).

Ali belum menyampaikan materi pemeriksaan terhadap Indira. SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan TPPU. SYL sudah ditahan KPK. KPK juga memproses hukum pejabat Kementan atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Baca Juga: Rumah Mewah SYL di Jakarta Selatan Disita Penyidik KPK

Mereka ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU. JPNN/RS

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB

Terpopuler

X