JAKARTA, rakyatsultra.id – Sejumlah instansi, termasuk pemerintah daerah, telah melakukan pembatalan kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
Kasus pembatalan kelulusan PPPK 2023 yang sudah diberitakan antara lain terjadi di Pemkab Karanganyar Jawa Tengah, Pemko Probolinggo Jawa Timur, Pemkab Empat Lawang Sumatera Selatan, dan Pemkab Purworejo Jateng.
Dari beberapa kasus yang sudah dirilis resmi, terungkap bahwa alasan pembatalan kelulusan beragam, antara lain karena masa kerja sebagai honorer belum mencapai 2 tahun.
Sertifikat kompetensi tidak sesuai dengan persyaratan juga menjadi alasan pembatalan kelulusan.
Ada juga pembatalan kelulusan lantaran peserta seleksi PPPK 2023 ternyata berstatus calon anggota legislatif alias caleg.
Bahwa hanya pelamar yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan untuk memperoleh NIP PPPK dan SK Pengangkatan PPPK.
Bahkan, pembatalan kelulusan pun bisa dilakukan saat peserta seleksi sudah mendapatkan SK pengangkatan sebagai PPPK.
Hal tersebut bisa terjadi jika yang bersangkutan memberikan keterangan tidak benar, palsu, atau menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK.
Pembatalan Kelulusan Hasil Optimalisasi
Para honorer perlu mengetahui juga bahwa pembatalan kelulusan juga terjadi pada hasil optimalisasi kelulusan PPPK Teknis 2022, antara lain di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Kemenparekraf mengumumkan pembatalan kelulusan lewat surat pengumuman tertanggal 9 September 2023.
Pada surat pengumuman Nomor: PEM/9/KP.04/S/2023 disebutkan bahwa pembatalan kelulusan dilakukan terhadap peserta bernama Rizki Yulangga karena yang bersangkutan ternyata bukan pegawai Non-ASN atau honorer di lingkup Kemenparekraf/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.