rakyatsultra.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan para gubernur menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November.
”Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat 21 November 2023. Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat 30 November dan sudah ada penetapan UMP,” ujar Ida Fauziyah.
Keputusan itu diambil diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 yang diumumkan pada 10 November. Untuk mendukung kesejahteraan pekerja dan buruh di seluruh Indonesia, Ida Fauziyah menyatakan, urgensi penetapan UMP dengan memastikan bahwa gubernur menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Dikutip dari keterangan resmi Kemnaker, Menaker Ida menjelaskan, kebijakan itu sesuai dengan amanat PP No. 51 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dia menambahkan, penerapan struktur dan skala upah juga akan menjamin upah pekerja/buruh sesuai dengan nilai/bobot pekerjaan. Sistem pengupahan yang berkeadilan dapat memotivasi pekerja/buruh untuk meningkatkan produktivitas.
”Melalui sistem pengupahan yang berkeadilan ini, di satu sisi akan dapat mempertahankan daya saing usaha, dan di sisi lain akan menyejahterakan pekerja/buruh. Untuk itu, sudah waktunya kita manfaat peluang ini dan konsentrasi terhadap penerapan struktur dan skala upah di perusahaan,” ucap Ida Fauziyah. RS