Jumat, 28 Agustus 2026

Diperiksa Kasus Pemerasan SYL, Alex Tirta Akan Dicecar Soal Safe House Firli Bahuri

Photo Author
Agus Syahlan Tohamba, Rakyat Sultra
- Rabu, 1 November 2023 | 12:54 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Jakarta Selatan (Dok.JawaPos.com)
Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Jakarta Selatan (Dok.JawaPos.com)
rakyatsultra.id - Ketua Harian PP PBSI, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta akan diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alex akan ditanya mengenai penyewaan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, yang digunakan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi safe house.
 
“Seputar itu (materi pemeriksaannya),” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (1/11).
 
Mantan Kapolresta Solo itu mengatakan, bos tempat hiburan malam itu sudah menyewa rumah Kertanegara sejak 2020 silam. Rumah disewa Alex dari seseorang berinisial E seharga Rp 650 juta. Rumah tersebut kemudian dipakai oleh Firli.
 
"Mulai tahun 2020," jelas Ade Safri.
 
Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
 
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga elah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.
 
"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).
 
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.
 
"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," jelasnya. JP/RS

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agus Syahlan Tohamba

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB

Terpopuler

X