Jumat, 28 Agustus 2026

Mahfud MD Tegaskan Hakim MK yang Punya Konflik Kepentingan Dilarang Memutuskan Perkara dan Uji Materi

Photo Author
Agus Syahlan Tohamba, Rakyat Sultra
- Selasa, 24 Oktober 2023 | 09:34 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
 
rakyatsultra.id - Uji materi terkait usia capres-cawapres yang belum lama ini diputuskan oleh MK mendapat sorotan berbagai pihak. Tak terkecuali oleh peserta Pemilu 2024 mendatang.
 
Bakal calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD menegaskan hakim harus bebas dari segala konflik kepentingan karena hal itu bagian dari asas-asas dan prinsip penegakan hukum.
 
Mahfud MD juga menegaskan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang terlibat konflik kepentingan tidak boleh memutuskan suatu perkara atau permohonan uji materi. 
 
“Dalam pengadilan itu ada asas-asas, misalnya, kalau suatu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga, punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan politik, hakim tidak boleh mengadili,” kata Mahfud MD di Jakarta, Senin (23/10) seperti dikutip dari Antara.
 
Maka dari itu, ia menginginkan kedepannya tidak boleh terjadi lagi hakim MK yang memiliki konflik kepentingan ikut memutuskan perkara.
 
“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar ke depan itu tidak boleh terjadi lagi,” kata dia.
 
 
Meskipun demikian, pria yang juga menjabat sebagai Menkopolhukam ini menyampaikan jika majelis hakim telah mengeluarkan putusan, maka keputusan hukum bersifat final dan mengikat.
 
"Putusan MK itu sudah dijatuhkan dan sudah mengikat. Apapun isinya tetap harus dilaksanakan,” kata imbuh Mahfud.
 
Ia menambahkan jika putusan MK itu tidak dijalankan, maka bisa berpotensi menghambat pelaksanaan Pemilu 2024.
  
“Oleh sebab itu, ini harus kita terima sebagai kenyataan, karena menurut konstitusi setiap putusan hakim itu inkracht dan harus dilaksanakan. Kalau kita berdebat lagi soal itu, nanti ada alasan untuk membuat sesuatu yang lebih berbahaya bagi bangsa ini,” ujar dia.
 
Mahfud pun meminta masyarakat untuk mengikuti proses pemeriksaan etik yang berjalan kepada para hakim, terutama mereka yang diduga melanggar etik.
 
“Sekarang ini sedang berproses di Majelis Kehormatan (MK),” kata dia.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengumumkan pembentukan Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menerima dan menangani dugaan pelanggaran etik hakim MK yang dilaporkan oleh masyarakat.
 
Majelis ini telah menerima sejumlah aduan pelanggaran kode etik terkait putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
 
Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). 
 
Maka, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon, yang menjadikan Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi: “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
 
Putusan tersebut ternyata memengaruhi bursa cawapres yang maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
 
Yang paling terlihat adalah pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo.
 
Gibran berusia 36 tahun saat diusung sebagai calon wakil presiden. Meskipun belum 40 tahun, Gibran bisa ditunjuk sebagai cawapres karena ia pernah menjadi sebagai Walikota Solo.
 
Gibran diumumkan sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto untuk Pilpres 2024 pada Minggu malam (22/10). 
 
Pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Koalisi Indonesia Maju yang terdiri atas Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Bulan Bintang, Partai Gelora Indonesia, Partai Garuda, PRIMA, dan Partai Demokrat. JP/RS

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agus Syahlan Tohamba

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB

Terpopuler

X