Jumat, 28 Agustus 2026

Ini Sosok yang Ditangkap Kejagung di Surabaya Kemarin

Photo Author
Agus Syahlan Tohamba, Rakyat Sultra
- Senin, 16 Oktober 2023 | 14:23 WIB
Kejagung RI menetapkan Sadikin Rusli (berompi) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi BTS 4G.
Kejagung RI menetapkan Sadikin Rusli (berompi) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi BTS 4G.

JAKARTA,rakyatsultra.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) rupanya melakukan penangkapan di Surabaya pada Sabtu (14/10).

Adapun targetnya ialah Sadikin Rusli yang merupakan tersangka baru kasus dugaan korupsi BTS 4G. Tim penyidik juga telah menggeledah rumah Sadikin di Manyar Kertoarjo, Kelurahan Mojo, Kec. Gubeng, Surabaya, Sabtu (14/10) sekitar pukul 10.00 WIB.

Penyidik Jampidsus Kejagung lalu menetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G pada Minggu (15/10).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidiki sedang mendalami keterkaitan Sadikin Rusli dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G.

"Apakah ada kaitannya dengan pihak BPK, itu sedang kami dalami," kata Ketut dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Keterangan lengkap mengenai penetapan tersangka Sadikin Rusli, Ketut mengatakan pihaknya akan mengumumkan pada siang ini.

Sebelum Sadikin Rusli, penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan TPPU.

Dengan penetapan dua tersangka baru tersebut, maka total jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo menjadi 13 orang. JPNN/RS

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agus Syahlan Tohamba

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB

Terpopuler

X