rakyatsultra.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, akan memimpin sidang putusan uji materi terkait Batas Usia Capres dan Cawapres.
Batas usia Capres dan Cawapres tercantum di dalam Pasal 168 huruf 1 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sidang yang dipimpin Anwar Usman dilaksanakan di Jakarta pada Senin (16/10), yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.
Anwar Usman memimpin sidang bersama sembilan hakim konstitusi lainnya untuk memutuskan batas Usia Capres dan Cawapres.
“Insyaallah, sembilan hakim konstitusi akan hadir dalam persidangan sesuai jadwal,” ujar Fajar Laksono Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK.
Sidang dilaksanakan secara terbuka untuk umum di Gedung MK RI lantai 2, sidang kali ini MK sudah berkoordinasi dengan Polri agar sidang berjalan lancar.
“Mudah-mudahan semua lancar, sidang terbuka untuk umum,” kata Fajar.
Sidang terkait batas usia Capres dan Cawapres tercatat di sejumlah perkara, Nomor 29/PII-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia atau dikenal PSI.
Lalu ada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika.
Selanjutnya Nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan serta Pandu Kesuma Dewangsa.
Kemudian perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Almas Tsaqbbirru RE, Nomor 91/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret.
Sebelumnya diberitakan, beberapa gelombang masyarakat meminta agar MK tidak mengabulkan permohonan gugatan tersebut.
Salah satu yang menolak adalah Kepala Sekretariat Direktorat Relawan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma’aruf Amin pada Pemilu 2019, Jay Octa.
Ia meminta agar seluruh hakim konstitusi mendengar berbagai masukan masyarakat sebelum memutuskan.