RAHA, rakyatsultra.id - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna terus melakukan kontrol terhadap setiap tahapan pemilihan kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Muna.
Khusus mengenai putusan majelis musyawarah sengketa yang memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) untuk empat desa di Kabupaten Muna, Ketua Komisi I DPRD Muna, La Ode Iskandar menegaskan bahwa pihaknya akan meminta salinan putusan majelis untuk dikaji lebih jauh di DPRD Muna.
Hari ini, Senin (19/12) Komisi I akan melakukan pertemuan internal untuk membahas soal putusan tersebut, dimana majelis memutuskan PSU untuk empat desa dan menolak gugatan atau keberatan delapan Cakades.
"Putusan majelis ini kami harapkan kita bisa dapatkan, karena ada empat desa yang permohonannya dikabulkan dan ada desa yang permohonannya ditolak, nanti kita akan lihat dan mengkaji ini semua, " kata Iskandar.
Politisi PDIP ini tak menampik jika pertemuan tersebut akan berujung pada keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan desk pilkades untuk meminta penjelasan, termasuk menanyakan kesiapan desk untuk melaksanakan putusan dari majelis.
Empat desa yang diperintahkan untuk PSU adalah Desa Wawesa, Kecamatan Bataliworu, Desa Parigi, Kecamatan Parigi dan Desa Oensuli, Kecamatan Kabangka dan Desa Kambawuna Kecamatan Kabawo.
Sementara keberatan cakades yang ditolak adalah Desa Lanobake, Kecamatan Batukara, Tampunabale Kecamatan Pasikolaga, Desa Pola, Kecamatan Pasir Putih, Desa Lohia Kecamatan Lohia, Desa Napalakura Kecamatan Napabalano dan Desa Moolo Kecamatan Batukara. RS