LM Natsir Ido.
RAHA-Instansi teknis yang berkaitan langsung dengan produk empat rancangan peraturan daerah (Raperda), Masing-masing Raperda tentang alih status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah, raperda tentang cagar budaya dan raperda tentang Lembaga Adat Muna, harus bersabar menunggu agenda penetapan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna.
Pasalnya, empat buah raperda tersebut bakal ditindaklanjuti setelah anggota DPRD menyelesaikan masa reses yang dimulai tanggal 23 Februari sampai tanggal 2 Maret 2022.
Sebelum menentukan waktu penetapan empat buah raperda tersebut maka, DPRD akan menggelar rapat badan musyawarah (bamus) terlebih dahulu.
Wakil Ketua DPRD Muna, LM Natsir Ido membenarkan hal itu.
"Seperti pernyataan Ketua DPRD bahwa raperda yang belum ditetapkan akan dibamuskan pada pembukaan masa sidang setelah reses tanggal 2 Maret 2022," kata Natsir.
Politikus Golkar ini menjelaskan bahwa secara teknis empat buah raperda ini sudah tuntas, tidak ada masalah lagi, dan komunikasi antara eksekutif dan legislatif terus berjalan.
"Raperda yang belum ditetapkan pasti kita tuntaskan, " tegasnya. (sra/aji)