muna-raya

Empat Raperda yang Belum Ditetapkan Ditindaklanjuti Setelah Reses

Rabu, 2 Maret 2022 | 10:15 WIB
LM Natsir Ido.     RAHA-Instansi teknis yang berkaitan langsung dengan produk empat rancangan peraturan daerah (Raperda), Masing-masing Raperda tentang alih status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah, raperda tentang cagar budaya dan raperda tentang Lembaga Adat Muna, harus bersabar menunggu agenda penetapan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna. Pasalnya, empat buah raperda tersebut bakal ditindaklanjuti setelah anggota DPRD menyelesaikan masa reses yang dimulai tanggal 23 Februari sampai tanggal 2 Maret 2022. Sebelum menentukan waktu penetapan empat buah raperda tersebut maka, DPRD akan menggelar rapat badan musyawarah (bamus) terlebih dahulu. Wakil Ketua DPRD Muna, LM Natsir Ido membenarkan hal itu. "Seperti pernyataan Ketua DPRD bahwa raperda yang belum ditetapkan akan dibamuskan pada pembukaan masa sidang setelah reses tanggal 2 Maret 2022," kata Natsir. Politikus Golkar ini menjelaskan bahwa secara teknis empat buah raperda ini sudah tuntas, tidak ada masalah lagi, dan komunikasi antara eksekutif dan legislatif terus berjalan. "Raperda yang belum ditetapkan pasti kita tuntaskan, " tegasnya. (sra/aji)

Tags

Terkini

Bawaslu Muna Rekomendasi PSU di 4 TPS, Ini Penyebabnya!

Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB

Bawaslu Muna Tegaskan Hari Ini Seluruh APK Ditertibkan

Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB

Simulasi Pemilu di TPS Napabalano

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB

Bachrun Tunggu Restu Mendagri untuk Mutasi Pejabat

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB

Kuota Bedah Rumah di Sultra 3000 Unit

Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB