Suasana mutasi yang dilakukan Pemka Mubar 30 Oktober 2021.
LAWORO-Polemik mutasi yang berujung dilengserkannya tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) jari jabatan eselon dua, medio Oktober 2021 berbuntut panjang.
Mereka, kini sedang berjuang mencari keadilan di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Langkah itu ditempuh, lantaran dinilai penyegaran organisasi dengan menonjobkan abdi negara itu, dinilai tak berdasar dan tidak lagi merujuk pada peraturan perundang-undangan.
Tiga pejabat eselon dua yang dinonjob dari jabatannya, mereka adalah La Hafini mantan asisten dua, La Ode Aka mantan asisten tiga dan La Edi staf ahli bupati. Ketiganya, kini menjabat sebagai staf biasa di Setda Mubar.
"Kami sudah ajukan pengaduan itu, dan saya yang koordinir teman-teman. Alhamdulillah, KASN sudah merespon, saat ini tinggal kita menunggu hasil saja," kata La Edi pejabat yang kini menjabat sebagai staf biasa, saat ditemui di Setda Mubar, Senin (20/12/2021).
Langkah yang dilakukan La Edi Cs, dilihat dari sisi hukum, tidak memenuhi syarat. Baik itu, UU ASN maupun peratutran pemerintah (PP).
Sebab, disitu tidak ada tindakan indisipliner, menyalahi kewajiban sebagai ASN, tidak melaksanakan tugas, dan tidak pernah hadir.
Fakta dilapangan, Ketiga ASN itu, patuh terhadap aturan yang ada, sebagai mana taat dalam menjalankan tupoksi pegawai.
"Kalaupun itu ditemukan ada kesalahan, sebelum ada keputusan hukuman, ada tahapan pembinaan. Baik itu secara lisan, tertulis. Kalau ada bukti, yang bersangkutan, diproses secara administrasi kepegawaian. Dan itu jelas aturannya," terang mantan Kadis Kominfo ini.
Untuk itu, la Edi sangat mengapresiasi kinerja KASN, yang sudah merespon cepat aduan mereka.
"Kami berharap sebagai pihak yang merasa dikorbankan, diperlakukan sama. Daerah lain juga punya kasus yang sama, dan itu dikembalikan pada posisi eselon dua. Biar bukan pada jabatan yang sama. Jadi, kita tinggal tunggu saja dulu hasil dari rekomendasi KASN, nantinya. Karena, KASN sudah melakukan klarifikasi terhadap BKD, 17 November lalu. Kita tunggu saja," imbuhnya.
Sementara itu, keterangan Sekda Mubar, LM Husein Tali, bahwa tiga pejabat eselon dua yang kini menjabat sebagai staf biasa, diklaimnya bukan nonjob.
"Itu versimu (saat wartawan koran ini menanyakan ihwal tiga pejabat dikategorikan nonjob). Kita menunggu penempatan selanjutnya. Kalau ada yang menempuh jalur lain, silakan saja, ada mekanismenya. Kita ikuti saja mekanismenya," kata Sekda Mubar, LM Husein Tali.
Ia mengaku, penempatan pejabat, berdasarkan hasil asesmen dan memiliki sertifikat serta pertimbangan kompetensi seseorang dalam menduduki jabatan.
"Yang dilantik memenuhi syarat, kalau ada orang lain ya itu," akunya.
Mendengar statemen dari Sekda Mubar, La Edi mengaku, tidak ada konsiderannya pejabat yang dinonjob, menunggu penempatan selanjutnya.
Ia juga mempertanyakan, bagaimana dengan lima satuan kerja yang saat ini, diisi pelaksana. Itu terlihat, di Kesbangpol, Pariwisata, Nakertrans, Sekwan DPRD, dan Bappeda.
"Tidak ada dalam SK yang kami terima soal menunggu penempatan selanjutnya. Tidak ada konsiderannya. Terus, dengan para pelaksana, apakah mereka memiliki kompetensi," kata La Edi.
Terkait dengan bantahan bahwa itu nonjob atau bukan, menurut La Edi, itu nonjob. Bagaimana itu tidak dikatakan nonjob, sementara tunjangan mereka secara otomatis dihentikan.
"Kalau menurut kami, itu nonjob. Silahkan pimpinan menginterpretasi kalau berdasarkan kompetensi, punya hasil asesmen menjadi alasan seseorang dinonjob. Tapi, kalau berdasarkan Undang-undang, nda bisa dong. Kami juga ini ikut asesment," timpalnya.
La Edi juga berjanji, akan menempuh jalur hukum lewat PTUN, ihwal konsideran menunggu penempatan selanjutnya. (m1/b/aji)