Kegiatan tera ulang mesin takar SPBU yang dilakukan oleh Dinas Perdagin di salah satu SPBU Kabupaten Muna.
RAHA-Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Muna melakukan tera ulang terhadap mesin takar (nosel) di lima Stasiun Pengisiaan Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Muna. Ada lima SPBU yang ditera ulang, termasuk didalamnya adalah SPBUN dan SPBN dengan keseluruhan jumlah 52 nosel.
Kepala Bidang (Kabid) Metrologi Legal Disperdagin Muna, Sarwati Kuasa mengungkapkan, tera ulang tersebut dilakukan untuk menghindari kecurangan di SPBU yang bisa merugikan masyarakat.
"Tera ulang ini adalah salah satu bentuk perlindungan terhadap konsumen," ucap Sarwati, Rabu (8/12/2021).
Ia menegaskan, jika ditemukan ada SPBU yang melakukan tindakan kecurangan, maka akan diperhadapkan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan sanksi berupa denda Rp 100 juta.
Namun sejauh ini kata dia,pihaknya belum menemukan adanya kecurangan takaran yang dilakukan oleh pihak pengelola SPBU di Kabupaten Muna. "Semuanya memenuhi syarat metrologi, rata-rata SPBU masih tertib. Angka takarannya masih normal,"sebutnya. (sra/aji)