LM Rusman Emba
RAHA- Bupati Muna, LM Rusman Emba memberi sinyal mengubah Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2008 tentang tata cara pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kabupaten Muna.
Salah satu ayat dalam pasal Perda No. 1 tersebut mengatur tentang batas usia calon kepala desa maksimal 60 tahun.
Rusman yang diwawancarai jurnalis Rakyat Sultra, Rabu (8/12/2021) mengatakan, kendati perda tersebut tak masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) 2022 mendatang, namun perda ini mendesak untuk harus segera direvisi, sebab pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Muna akan digelar awal tahun 2022 mendatang.
"Karena revisi Perda ini kebutuhan yang sangat mendesak sehingga teknisnya tinggal kami bicarakan dengan DPRD untuk segera dilakukan revisi, " ucap Rusman.
Mantan senator DPD RI ini mengatakan, dalam waktu dekat, Kepala Bagian Hukum Setda Muna akan berkomunikasi dengan DPRD terkait rencana revisi perda ini.
Ia mengatakan, meskipun ada kearifan lokal yang memberi ruang kepada pemerintah daerah untuk menetapkan batasan usia calon kepala desa, namun dari hasil konsultasi pemerintah daerah bersama DPRD di Kementerian Dalam Negeri (Kendagri) baru-baru ini Pemkab Muna disarankan agar syarat batas usia calon kades tidak bertentangan dengan UU yang lebih tinggi.Yakni Undang-Undang (UU) No. 6 tahun 2014 tentang desa, dimana UU tersebut tidak membatasi umur bagi calon yang akan mengikuti pilkades.
"Idealnya menurut Kemendagri, agar tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, "terangnya. (sra/aji)