muna-raya

Pemilik Dua Bidang Tanah di Lokasi PLTU Lasunapa Hadang Pengukuran Lahan

Minggu, 28 November 2021 | 07:55 WIB
Keluarga Almarhum La Gunti dan almarhum La Gea menghadang juru ukir BPN Muna di lokasi rencana pembangunan PLTU Lasunapa. Foto: IST.   RAHA - Polemik tanah rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Raha, di Dusun Ghai, Desa Lasunapa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna masih berlanjut. Rencana PT PLN dan BPN Muna mengukur tanah di lokasi PLTU tak berjalan mulus. Keluarga pemilik dua kebun menghadang juru ukur karena belum mendapat kompensasi ganti rugi lahan. Sebelum pengukuran di mulai, ada pertemuan yang difasilitasi oleh Pj Kepala Desa Lasunapa dan dihadiri oleh Bupati Muna dan jajaran, Pihak PLN dan pihak Kantor Pertanahan Muna, Sabtu (27/11/2021). Pertemuan itu tidak menghadirkan pemilik dua bidang tanah. Keluarga besar pemilik dua bidang tanah itu hanya menunggu di lokasi lahan mereka sambil menunggu tim pengukur dari Kantor Pertanahan Muna. Keluarga dua pemilik kebun yang dikomandoi masing-masing Jufruddin anak almarhum La Gea dan Tamsin La Gunti, langsung menghadang juru ukur saat akan melakukan pengukuran kebun milik mereka sehingga pengukuran harus berhenti karena juru ukur tidak bisa mengambil keputusan. Sempat dilakukan diskusi antara kedua belah pihak. Disepakati, untuk bertemu dengan limpinan yang sedang menunggu di tenda tempat pertemuan dengan Bupati Muna sebelumnya. Perwakilan keluarga pemilik kebun dua bidang lahan langsung menuju tenda bersama para juru ukur dari Kantor Pertanahan Muna. Sesampai di lokasi tenda nampak ada beberapa pihak termasuk dari unsur Polres Muna, Pihak PLN dan Badan Pertanahan sedangkan Bupati Muna sudah meninggalkan tempat. Hasil diskusi dengan beberapa unsur tersebut maka disepakati untuk melakukan pengukuran selain lahan yang bermasalah atau selain dua bidang tanah yang dijagai oleh pemilik kebun. Selanjutnya juru ukur ditemani oleh Pj. Kepala Desa Lasunapa dan keluarga dua pemilik kebun kembali menuju lokasi untuk melakukan pengukuran di luar kebun atau dua bidang tanah tersebut didampingi langsung pemilik kebun. Pemilik dua bidang tanah selanjutnya menyatakan bahwa Pihak Badan Pertanahan Kabupaten Muna telah mengabaikan tuntutan yang telah disampaikan melalui surat resmi kepada PLN dan Pertanahan, sehingga pada saat pengukuran pihak keluarga kembali mempertegas empat poin tuntutan dalam surat tertanggal 6 September 2021. Empat poin ini dibacakan kembali keluarga pemilik dua lokasi rencana PLTU Lasunapa saat pengukuran lahan itu. Keempat poin itu yakni: Pertama, jika pihak PLN masih ingin menggunakan lahan yang dimiliki (bidang tanah nomor 1, 9, 11, dan 15 pada pembebasan lahan PLTU) agar segera dilakukan perhitungan pembayaran untuk pembebasan lahan sesuai dengan SKT terlampir. Kedua, jika pihak PLN tidak memasukan lahan mereka tersebut maka sebaiknya dilakukan pencabutan patok yang telah ditetapkan oleh pihak PLN bersama Kantor Pertanahan atau BPN Muna beberapa waktu lalu. Ketiga, bahwa atas nama keluarga almarhum La Gunti dan almarhum La Gea tetap menjaga dan mengolah lahan tersebut, dan menyatakan bahwa lahan tersebut tidak bisa diklaim oleh pihak PLN karena tidak pernah ada pembebasan lahan kepada pemilik lahan. Keempat, sehubungan dengan adanya Informasi rencana pengajuan sertifikasi lahan dari pihak PLN kepada Badan Pertanahan agar tidak memasukan bidang tanah mereka tersebut dalam proses pensertifikatan dimaksud. (aji)

Tags

Terkini

Bawaslu Muna Rekomendasi PSU di 4 TPS, Ini Penyebabnya!

Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB

Bawaslu Muna Tegaskan Hari Ini Seluruh APK Ditertibkan

Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB

Simulasi Pemilu di TPS Napabalano

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB

Bachrun Tunggu Restu Mendagri untuk Mutasi Pejabat

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB

Kuota Bedah Rumah di Sultra 3000 Unit

Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB