LM Rusman Emba ST
RAHA- Dana pinjaman Pemerintah Kabupaten Muna senilai Rp 58 Miliar atau 25 persen dari total pinjaman Rp 233 Miliar telah dicairkan oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Namun Pemkab Muna belum berani memulai pelaksanaan proyek yang menggunakan dana pinjaman ini sebelum ada rekomendasi tertulis dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) , sebab proyek yang akan dilaksanakan ini posisi waktunya ada di akhir tahun.
Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberi warning diawal soal proyek dari dana pinjaman ini, agar tidak ada langkah 'akrobatik' kegiatan untuk mengejar waktu yang kasip di akhir tahun.
Dikonfirmasi, Kamis (11/11/2021), Bupati Muna, LM Rusman Emba mengatakan bahwa Pemkab Muna telah dua kali melakukan konsultasi dengan BPKP terkait proyek dari dana pinjaman ini.
"Kami masih mencari regulasinya dengan berkonsultasi di BPKP," ucapnya.
Mantan senator DPD RI ini menerangkan, pada prinsipnya BPKP memberi 'lampu hijau' untuk pelaksanaan proyek dari dana pinjaman ini, namun Pemkab menunggu rekomendasi tertulis dari BPKP sebagai pegangan, sebelum proyek-proyek dari dana pinjaman dilaksanakan akhir tahun ini.
"Kita tinggal tunggu saja rekomendasi tertulis dari BPKP," tegasnya. (sra/aji)