muna-raya

Pj Sekda Optimis, APBD-P Muna Gunakan Perda, Bukan Perkada

Rabu, 27 Oktober 2021 | 05:32 WIB
Harmin Ramba   RAHA- Kendati sudah terlambat, namun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tetap membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021. Prosesnya langsung dibahas dalam rapat gabungan komisi DPRD Muna, Selasa (26/10/2021). Pj Sekda Muna, H Harmin Ramba mengakui pembahasan APBDP Muna tahun 2021 telat dari jadwal yang ditetapkan. "APBD-P idealnya ditetapkan paling lambat September,"sebutnya. Ia mengatkaan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menegaskan bahwa daerah yang telat membahas APBD, tak diperkenankan menetapkan Perda tapi menggunakan peraturan kepala daerah (perkada). Namun Harmin Ramba optimis, APBDP Muna akan ditetapkan dalam bentuk perda, bukan perkada, karena beberapa alasan yang mengharuskan APBDP Muna 2021 menggunakan payung hukum Perda. "Tidak ada yang salah dalam penyelenggaraan pemerintahan ini, semua akan didudukkan pada bingkainya," katanya. Harmin Ramba menjelaskan, penetapan APBD-P Muna 2021 tak bisa mengejar deadline waktu yang ditetapkan disebabkan beberapa alasan. Pertama adalah kebijakan refokusing anggaran yang secara otomatis mempengaruhi penyesuaian dan rasionalisasi anggaran di APBD-P. Kemudian keterlambatan pemabahasan APBDP juga terkait dengan penyesuaian pinjaman Pemkab Muna dari PT SMI senilai Rp 233 Miliar untuk kegiatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang baru saja disetujui dan dananya belum masuk ke rekening Pemkab Muna. "Pinjaman PEN sudah dibahas di APBD induk tapi transfer dananya belum, sehingga framenya harus menggunakan Perda, sebab pinjaman ini tidak bisa dikeluarkan dari APBDP karena sudah masuk di APBD induk, kegiatannya harus jalan. Disatu sisi PEN masuk ditengah, disisi lain pembahasan APBDP terlambat. Dalam situasi ini menjadi kewenangan Kementrian Dalam Negeri. Insyaallah dalam waktu singkat ini kami akan konsultasi ke Kemendagri,"katanya. Saat ini pembahsan raperda APBDP 2021 sedang berlangsung di DPRD Muna dan hasilnya akan dikonsultasikan ke Kemendagri. Ia juga mengapresiasi DPRD Muna yang telah memberi support positif dalam menuntaskan pembahasan dokumen APBDP tahun 2021 ini. "DPRD juga belum bisa ketuk palu karena menunggu hasil konsultasi kami dari Kemendagri," ucapnya. Sementara itu pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Muna mengungatkan Pemkab Muna agar persoalan keterlambatan pembahasan APBD tak terukang kbali di masa-masa mendatang. (sra/aji)

Tags

Terkini

Bawaslu Muna Rekomendasi PSU di 4 TPS, Ini Penyebabnya!

Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB

Bawaslu Muna Tegaskan Hari Ini Seluruh APK Ditertibkan

Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB

Simulasi Pemilu di TPS Napabalano

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB

Bachrun Tunggu Restu Mendagri untuk Mutasi Pejabat

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB

Kuota Bedah Rumah di Sultra 3000 Unit

Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB