muna-raya

SMI Setujui Pinjaman Pemkab Muna Rp 233 M

Senin, 20 September 2021 | 16:51 WIB
  Pinjaman Pemkab Muna di PT SMI untuk membangun infrastruktur daerah, sarana air bersih, pertanian, perikanan, telekomunikasi, tanaman pangan, pasar dan rumah sakit.   RAHA- PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) resmi menyetujui pinjaman Pemerintah Kabupaten Muna senilai Rp 233 Miliar untuk kegiatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang ditandai dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Muna, LM Rusman Emba dan Direktur PT SMI, Edwin Syahruzad yang berlangsung secara virtual, Jumat (17/9/2021). Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Marisi Parulian mengatakan, setelah penandatanganan MoU ini maka Pemkab Muna sah secara hukum untuk menggunakan dana tersebut untuk pembangunan infrastruktur daerah, sarana air bersih, pertanian, perikanan, telekomunikasi, tanaman pangan, pasar dan rumah sakit di Kabupaten Muna sesuai dengan acuan yang ditetapkan. Ia juga meminta Pemkab Muna untuk segera melakukan pencairan dana pinjaman agar dana tersebut bisa digunakan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, mengingat tahun anggaran hanya tersisa beberapa bulan lagi. Sementara itu Bupati Muna, LM Rusman Emba menyatakan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada PT SMI, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri yang telah memberi kepercayaan kepada Pemkab Muna untuk mendapat akses pinjaman tersebut dalam rangka pemulihan ekonomi pascawabah pandemi Covid-19. Rusman berjanji akan menggunakan dana ini secara bertanggungjawab, efisien, efektif, akuntabel dan transparan. Menindaklanjuti MoU ini Kepala Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Muna, Amrin Fiini sesegera mungkin melengkapi seluruh berkas yang diperlukan untuk pencairan pinjaman tahap pertama sebesar 25 persen atau sekitar Rp56 Miliar. "Paling lambat hari Senin (tanggal 20 September_red), seluruh berkas yang dibutuhkan sudah harus disetorkan ke PT SMI," kata Amrin. Selain memiliki hak untuk mencairkan dana pinjaman, Pemkab juga memiliki kewajiban untuk mengembalikan pinjaman sesuai perjanjian selama (tenor) delapan tahun, bunga 6,1 persen atau Rp 45 miliar per tahun dengan rincian, Rp 31 M pokok pinjaman dan bunga Rp 14 miliar atau total pengembalian Rp 360 Miliar dalam kirin waktu delapan tahun."Pengembalian pinjaman akan dipotong secara otomatis melalui Dana Alokasi Umum (DAU)," ucapnya. Amrin Fiini menyebutkan, jumlah DAU Kabupaten Muna saat ini berada pada angka Rp 611 Miliar, dimana 60 persen lebih atau Rp 392 Miliar dialokasikan untuk membayar gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah. Secara matematis, jika dikurangi dengan cicilan utang pinjaman Rp 45 Miliar per tahun maka estimasi sisa DAU yang akan digunakan untuk membiayai belanja piblik di Kabupaten Muna berada pada angka Rp 174 Miliar. (sra/aji)

Tags

Terkini

Bawaslu Muna Rekomendasi PSU di 4 TPS, Ini Penyebabnya!

Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB

Bawaslu Muna Tegaskan Hari Ini Seluruh APK Ditertibkan

Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB

Simulasi Pemilu di TPS Napabalano

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB

Bachrun Tunggu Restu Mendagri untuk Mutasi Pejabat

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB

Kuota Bedah Rumah di Sultra 3000 Unit

Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB