La Kuanto.
RAHA- Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2020 di Dinas Kesehatan Kabupaten Muna senilai Rp 921 juta akhirnya dikembalikan.
Dana tersebut menjadi temuan BPK lantaran ditransfer dari rekening Kas Daerah (Kasda) ke rekening pribadi bendahara pengeluaran Dinkes Muna.
"Temuan tersebut telah dikembalikan ke Kasda," ungkap Kepala Inspektorat Kabupaten Muna, La Kuanto saat dikonfirmasi, Kamis (12/8/2021).
Ia menjelaskan, Inspektorat melalui tim Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) telah menindaklanjuti temuan BPK sesuai prosesdur.
"Pengembalian dilakukan dalam masa 60 hari. Hal itu sudah dilakukan, dan telah diakui oleh BPK," ucapnya.
Dengan demikian kata dia, persoalan tersebut dianggap selesai dan tak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum di dalamnya yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Mantan Asisten I Setda Muna Barat ini mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, bendahara tersebut menftransfer dana itu ke rekening pribadinya sebagai penitipan sementara, karena batas akhir pencairan dana di Bank saat itu di akhir tahun dan tak tersedia dana tunai di bank saat itu.
"Agar dananya bisa cair, dititip sementara di rekening pribadi bendahara pengeluaran," terangnya.
Terkait kelalaian ini Bupati Muna, LM Rusman Emba telah menyikapinya secara serius dengan memberikan sanksi teguran dan peringatan secara tertulis agar yang bersangkutan tak mengulanginya kembali.
"Kalau diulangi, akan diproses hukum," tegas Kuanto. (sra/aji)