Amrin Fiini.
RAHA-Jika biasanya bendahara gaji pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bisa melakukan pemotong gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pembayaran kewajiban atas pinjaman ASN ke para kreditur.
Kini bendaharawan sudah tak dibolehkan lagi melaksanakan hal itu, sebab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melarang praktek tersebut yang dituangkan dalam surat KPK Nomor B/680/KSP.00/10-16/12/2020 yang ditandatangani Deputi Bidang Pencegahan, Pahala Nainggolan, tanggal 8 Desember 2020.
Terkait pelaksanaan surat tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muna, Amrin Fiini menegaskan bahwa seluruh SKPD lingkup Pemkab Muna sudah harus melaksanakan isi surat KPK tersebut. Ia menyebutkan, baru beberapa SKPD yang mengimplementasikan surat KPK tersebut, termasuk BPKAD.
"Baru beberapa SKPD yang melaksanakan, tapi semua SKPD sudah harus melaksanakan instruksi KPK tersebut. Kalau BPKAD kami sudah menerapkannya sejak bulan Februari 2021," kata Amrin Fiini.
Dengan demikian kata dia, gaji ASN tak lagi singgah di rekening bendahara gaji tapi langsung ke rekening masing-masing ASN.
Terkait dengan adanya kredit yang harus dibayarkan oelh ASN setiap bulannya, maka bank pembayaran gaji dapat berkoodinasi dengan bendaharawan gaji, guna memperbaharui status kredit ASN secara berkala, dan selanjutnya melakukan pemotongan dan pembayaran kewajiban atas pinjaman ASN ke para kreditur. (sra/aji)