muna-raya

Bendahara SKPD Lingkup Pemkab Muna Tak Boleh Lagi Potong Gaji ASN

Jumat, 2 Juli 2021 | 07:14 WIB
  Amrin Fiini.   RAHA-Jika biasanya bendahara gaji pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bisa melakukan pemotong gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pembayaran kewajiban atas pinjaman ASN ke para kreditur. Kini bendaharawan sudah tak dibolehkan lagi melaksanakan hal itu, sebab Komisi Pemberantasan Ko­rupsi (KPK) telah melarang praktek tersebut yang dituangkan dalam surat KPK Nomor B/680/KSP.00/10-16/12/2020 yang ditandatangani Deputi Bidang Pencegahan, Pahala Naing­golan, tanggal 8 Desember 2020. Terkait pelaksanaan surat tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muna, Amrin Fiini menegaskan bahwa seluruh SKPD lingkup Pemkab Muna sudah harus melaksanakan isi surat KPK tersebut. Ia menyebutkan, baru beberapa SKPD yang mengimplementasikan surat KPK tersebut, termasuk BPKAD. "Baru beberapa SKPD yang melaksanakan, tapi semua SKPD sudah harus melaksanakan instruksi KPK tersebut. Kalau BPKAD kami sudah menerapkannya sejak bulan Februari 2021," kata Amrin Fiini. Dengan demikian kata dia, gaji ASN tak lagi singgah di rekening bendahara gaji tapi langsung ke rekening masing-masing ASN. Terkait dengan adanya kredit yang harus dibayarkan oelh ASN setiap bulannya, maka bank pembayaran gaji dapat berkoodinasi dengan bendaharawan gaji, guna memperbaharui status kredit ASN secara berkala, dan selanjutnya melakukan pemotongan dan pembayaran kewajiban atas pinjaman ASN ke para kreditur. (sra/aji)

Tags

Terkini

Bawaslu Muna Rekomendasi PSU di 4 TPS, Ini Penyebabnya!

Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB

Bawaslu Muna Tegaskan Hari Ini Seluruh APK Ditertibkan

Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB

Simulasi Pemilu di TPS Napabalano

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB

Bachrun Tunggu Restu Mendagri untuk Mutasi Pejabat

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB

Kuota Bedah Rumah di Sultra 3000 Unit

Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB