muna-raya

Sukarman Bilang Belum Tentu Reposisi SK Mutasi 222 Guru, Jika....! 

Senin, 21 Juni 2021 | 07:11 WIB
Sukarman Loke.   RAHA- Polemik mutasi 222 guru tingkat SD dan SMP di Kabupaten Muna belum juga berakhir. Teranyar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Muna berjanji, akan mereposisi Surat Keputusan (SK) mutasi 222 guru sebelum tahun ajaran baru dimulai. Ditanya soal ruang reposisi SK mutasi ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Muna, Sukarman Loke selaku instansi teknis yang menangani soal mutasi PNS menjelaskan, reposisi hanya akan dilakukan jika dalam SK mutasi tersebut ditemukan ada guru yang tidak dapat jam mengajar, bukan tidak cukup jam mengajarnya. "Jadi beda ya...! antara dapat jam mengajar dan cukup jam mengajar. Reposisi SK hanya untuk guru yang tak dapat jam mengajar. Itu menurut pemahaman saya," kunci Sukarman. Ia menegaskan, bagi guru yang tak dapat jam mengajar akan dicarikan sekolah terdekat dengan lokasi sekolah tempatnya dimutasi. "Kalau tidak dapat jam mengajar, dicarikan sekolah terdekat, bukan dikembalikan ke sekolah asal," tegasnya. Sejuah ini pihaknya belum menemukan atau menerima aduan ada guru yang tak dapat jam mengajar dalam SK mutasi 222 guru. "Menurut kami, tidak ada yang tidak dapat mengajar," ucapnya. Dia bilang, mutasi adalah kewenangan BKPSDM dan SK mutasi harus dipatuhi, sebab ASN telah meneken pernyataan, siap ditempatkan di mana saja. "Mutasi dilakukan karena kebutuhan organisasi dan atas permintaan sendiri. Ketika ada persoalan dengan SK mutasi maka ruangnya hanya dua, banding administrasi dan PTUN," pungkasnya. (sra/aji)

Tags

Terkini

Bawaslu Muna Rekomendasi PSU di 4 TPS, Ini Penyebabnya!

Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB

Bawaslu Muna Tegaskan Hari Ini Seluruh APK Ditertibkan

Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB

Simulasi Pemilu di TPS Napabalano

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB

Bachrun Tunggu Restu Mendagri untuk Mutasi Pejabat

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB

Kuota Bedah Rumah di Sultra 3000 Unit

Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB