muna-raya

Kepala BKPSDM Muna Siap Hadapi Gugatan SK Mutasi 157 Guru di PTUN

Selasa, 15 Juni 2021 | 07:28 WIB
Sukarman Loke   RAHA-Polemik mutasi 222 guru tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Muna belum juga berakhir. Teranyar, 157 dari 222 guru yang dimutasi menggugat Surat Keputusan (SK) mutasi di Pengadilan Tata Usaha Negata (PTUN). Dikonfirmasi jurnalis Rakyat Sultra, Senin (14/6), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (SDM) Kabupaten Muna, Sukarman Loke mengaku telah menerima tembusan gugatan PT TUN tersebut. "Tembusannya saya sudah terima, ada 157 guru yang menggugat, 74 guru SMP dan 83 guru SD," ungkap Sukarman sembari memperlihatkan daftar nama-nama guru tersebut di atas meja kerjanya. Ia menegaskan, mutasi adalah kewenangan BKPSDM bukan instansi teknis dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Secara tegas, mantan Asisten II Setda Muna ini mengatakan, tak akan membatalkan SK mutasi tersebut, sebab PNS sudah mengikat kontrak, siap ditempatkan dimana saja dan pindah tugas dilakukan karena permintaan sendiri atau kebutuhan organisasi. "Jadi SK mutasi tak bisa dibatalkan," tegasnya. Lanjutnya, jika ada persolan dengan SK mutasi, maka hanya dua jalur yang bisa ditempuh yakni banding administrasi atau menggugat SK di PTUN. "Ketika SK mutasi digugat, saya siap hadapi," tegasnya. (sra/aji)

Tags

Terkini

Bawaslu Muna Rekomendasi PSU di 4 TPS, Ini Penyebabnya!

Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB

Bawaslu Muna Tegaskan Hari Ini Seluruh APK Ditertibkan

Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB

Simulasi Pemilu di TPS Napabalano

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB

Bachrun Tunggu Restu Mendagri untuk Mutasi Pejabat

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB

Kuota Bedah Rumah di Sultra 3000 Unit

Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB