Azis Teo
RAHA-Pemerintah Kabupaten Muna akhirnya menetapkan besaran zakat fitrah untuk masyarakat Kabupaten Muna, Selasa (27/4). Untuk jenis makanan pokok jagung sebesar Rp 14 ribu per jiwa, beras biasa (dolog) Rp 28 ribu dan beras kepala Rp 35 ribu.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Muna, Azis Teo mengatakan, besaran zakat fitrah tersebut ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan rapat bersama antara Pemkab Muna, Kemenag dan unsur stakeholder lainnya.
Ia menjelaskan, besaran zakat fitrah tersebut berdasarkan harga kebutuhan pokok khususnya beras dan jagung di pasaran.
"Hasil pantauan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, harga jagung di pasaran mencapai Rp 4 ribu pe rliter, beras biasa Rp 8 ribu per liter dan beras kepala Rp 10 ribu per liter. Setelah dikalikan dengan 3,5 diperoleh besaran zakat fitra per jiwa," jelas Azis Teo.
Setelah penetapan besaran zakat tersebut, masyarakat Muna sudah bisa membayarkan zakat fitrahnya di Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) baik yang ada di desa, kecamatan dan kabupaten.
"Untuk UPZ di desa/kelurahan dipusatkan di mesjid-mesjid, ada juga UPZ di kecamatan dan Baznas di tingkat Kabupaten," jelasnya.
Sedianya, zakat fitrah sudah bisa ditunaikan di awal ramadhan. Namun kebiasaan masyarakat Muna melakukan pembayaran zakat fitrah pada 10 hari terakhir bulan suci ramadhan.
"Zakat fitra bisa ditunaikan sejak awal ramadan dan paling lambat sebelum khatib shalat id naik mimbar," terangnya. (sra/aji)