LM Rusman Emba
RAHA - Pemerintah Kabupaten Muna kembali melakukan refokusing terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 ini. Muna wajib menuntaskan refokusing Rp 48 M atau 8 persen dari total APBD Muna 2021. Hal itu disampaikan Bupati Muna, LM Rusman Emba ketika diwawancarai jurnalis Rakyat Sultra, pekan lalu.
Lanjutnya, proses refokusing anggaran ini akan berkonsekuensi pada pemangkasan anggaran di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ia mengatakan, secara otomatis Pemkab Muna harus memangkas anggaran sejumlah kegiatan untuk memenuhi angka Rp48 M tersebut.
"Secara otomafis ada pemangkasan anggaran. Kegiatan-kegiatan yang pelaksanaannya bisa dipending kita akan pending dulu," kata Rusman.
Proses refokusing ini turut memperpanjang proses terbitnya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD lingkup Pemkab Muna. Hingga pekan kemarin, masing-masing SKPD belum memegang DPA sehingga proses penyerapan anggaran belum berjalan maksimal. (sra/aji)