muna-raya

Siap-siap Pemkab Mubar Bakal Pungut Retribusi Pengelolaan Sampah

Jumat, 26 Maret 2021 | 08:13 WIB
Alimran SE, MM.    LAWORO - Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Muna Barat (Mubar) terus menjadi perhatian pemerintah setempat. Untuk menambah pundi-pundi pemasukan daerah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) juga punya strategi mumpuni. Sampah yang ada disana, bakalan bisa menghasilkan duit. Pasalnya, hal itu bakalan dikenakan tarif retribusi. Apalagi, telah ada produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) mengenai retribusi sampah. Tapi masyarakat tenang saja. Sebab tidak semua sampah akan dikenakan retribusi. Melainkan, ada beberapa kriteria yang diatur untuk dikenakan biaya retribusi.D iantaranya, sampah rumah tangga, perhotelan serta para pelaku usaha. "Tiga kriteria ini yang dikena retribusi. Sampah rumah tangga, hotel dan pelaku usaha," kata Kadis LHK, Alimran, Kamis (25/3/2021). Sebelum diberlakukan Perda itu, lanjut Alimran, pihaknya bakalan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Sembari menjalankan itu, pihaknya juga tak serta langsung memberlakukan payung hukum tersebut. Akan tetapi, infrastrukturnya seperti Tempat Pembuangan Sampah (TPS) disiapkan dulu. "Tetapi, kita siapkan dulu infrastrukturnya seperti TPS. Kalau, TPS di pasar-pasar itu, sudah ada," katanya. Penyiapan sarana TPS itu, kata Alimran, akan disebar pada wilayah-wilayah padat penduduk. Seperti, Tiworo Raya dan Lawa Raya. "Pembangunan itu kita liat padat penduduknya. Tiworo, Lawa itu, padat . Pemukiman seperti BTN juga kan sudah mulai ada. Jadi, kita akan buatkan juga. Tapi, ke depan, kita akan lakukan koordinasi bersama pihak camat dan desa mengenai titik-titiknya," pungkas Alimran. (m1/b/aji)

Tags

Terkini

Bawaslu Muna Rekomendasi PSU di 4 TPS, Ini Penyebabnya!

Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB

Bawaslu Muna Tegaskan Hari Ini Seluruh APK Ditertibkan

Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB

Simulasi Pemilu di TPS Napabalano

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB

Bachrun Tunggu Restu Mendagri untuk Mutasi Pejabat

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB

Kuota Bedah Rumah di Sultra 3000 Unit

Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB