Sudarmawan, S.Pd, M.Si
LAWORO - Para guru penerima tunjangan sertifikasi untuk triwulan empat pada tahun lalu, mesti banyak-banyak bersabar. Selain tak dibayarkan full, mereka juga harus dituntut menahan rasa galau sembari menunggu kejelasan dari dana transfer Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebab, pencairan duit yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), dilakukan langsung pemerintah pusat.
Kabid Ketenagaan Diknas Mubar, Sudarmawan mengatakan, pembayaran sertifikasi guru hanya disalurkan dua bulan saja. Terhitung, Oktober dan November. Sementara, Desember, tak terbayar.
"Guru sertifikasi hanya menerima dua bulan saja. Kami tidak tahu persis juga kalau Desember tak dibayarkan. Ini memang terjadi di seluruh Indonesia. Bukan hanya di Muna Barat saja. Karena, anggarannya di pusat. Bisa jadi, nanti dibayarkan pada triwulan pertama tahun ini," kata Sudarmawan, di ruang kerjanya, Kamis (18/3/2021).Untuk mengakomodasi tunggakan alias kekurangan pembayaran sertifikasi pada 543 guru, lanjut Sudarmawan, menunggu Surat Keputusan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) mengenai carry over alias kurang bayar.
"Istilahnya Carry over yakni kurang bayar. Dan itu sudah kita usulkan kekurangannya bulan Desember di Kementerian Pendidikan. Selanjutnya, mereka proses ke Kementerian Keuangan. Bisa jadi, pembayarannya, dipaketkan pembayarannya pada triwulan pertama tahun ini. Kita menunggu saja," terangnya.
Diknas, kata Sudarmawan, sudah menyampaikan pada guru-guru penerima sertifikasi. Bahwa, kejadian carry over ini, bukan pertama kali. Melainkan, telah terjadi kedua kalinya, pada 2016 lalu.
"Alhamdulillah, para guru-guru juga sudah memahami itu. Karena, seluruh Indonesia terjadi seperti ini. Mudah-mudahan, dalam waktu dekat, sudah ada kejelasannya," ungkapnya.
Untuk anggaran sertifikasi tahun 2021 ini, kata Sudarmawan, mencapai Rp 26 miliar lebih. Itu tidak termasuk, ploting anggaran carry over. Melainkan, ada tambahan anggaran berdasarkan usulan permohonan.
Sementara, besaran pembayaran triwulan satu sebanyak 30 persen, triwulan dua dan triwulan tiga masing-masing 25 persen, serta triwulan empat 20 persen. (m1/b/aji)