muna-raya

Pekan Depan, 54 PPPK Mubar Terima SK Pengangkatan 

Sabtu, 27 Februari 2021 | 08:21 WIB
  La Ode Mahajaya   LAWORO - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau biasa disebut dengan PPPK, sudah harus bisa bernafas lega. Sebab, pekan depan, 54 orang yang terjaringan dalam kontrak tersebut, segera menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Istimewanya, pegawai yang berasal dari guru diberi sertifikasi. Sementara, penyuluh pertanian dapat Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP). Kepala BKPP Mubar, La Ode Mahajaya mengatakan, SK pengangkatan PPPK, diberikan pada Senin (01/03/2021) mendatang, dengan kontrak kerja setiap tahun. Tentunya, kontrak akan diperpanjang, kalau masih memenuhi aturan yang berlaku. "Gaji PPPK sudah diatur dalam Perpres. Selain gaji yang diterima, mereka juga mendapatkan tunjangan sertifikasi yang dari guru, kalau dari penyuluh pertanian dapat TPP. In Sya Allah, Senin sudah mereka terima SK," kata Kepala BKPP Mubar, La Ode Mahajaya, saat dikonfirmasi, Jumat (26/2/2021). Mahajaya merinci, sebenarnya, jumlah guru yang melamar PPPK sebanyak 47 peserta. Hanya saja, terdapat empat peserta yang tidak memenuhi syarat alias TMS. "Empat yang tidak lulus, karena kan minimal S1. Jadi, yang termuat itu, dari Guru sebanyak 43 orang, sementara dari penyuluh pertanian sebanyak 11 orang. Dengan bertambahnya ini, diharapkan bisa bekerja maksimal lagi demi daerah kita," katanya. Mahaya jaya menyampaikan, ke depan bakalan ada lagi perekrutan PPPK. Hanya saja, berapa kuota yang diperoleh, BKPP masih menunggu kepastian dari kementerian. (m1/b/aji)

Tags

Terkini

Bawaslu Muna Rekomendasi PSU di 4 TPS, Ini Penyebabnya!

Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB

Bawaslu Muna Tegaskan Hari Ini Seluruh APK Ditertibkan

Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB

Simulasi Pemilu di TPS Napabalano

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB

Bachrun Tunggu Restu Mendagri untuk Mutasi Pejabat

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB

Kuota Bedah Rumah di Sultra 3000 Unit

Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB