Nggasri Faeda
RAHA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna akhirnya menerima salinan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna tahun 2020 pada Rabu (17/2/2021).
Hal itu dibenarkan oleh anggota KPU Muna, Nggasri Faeda saat dikonfirmasi jurnalis Rakyat Sultra, Rabu (17/2/2021). "Salinan putusan dari MK telah kami terima hari ini (Rabu, red)," kata Nggasri.
Dengan demikian kata Nggasri, KPU Muna akan segera menetapkan pasangan calon terpilih yakni LM Rusman Emba dan H Bachrun Labuta (TERBAIK) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muna yang memenangkan pilkada Muna 2020.
Nggasri melanjutkan, sesuai Peraturan KPU (PKPU) No.5 tahun 2010, penetapan akan digelar paling lama lima hari setelah putusan itu duterima.
Jika tak ada aral melintang, sesuai PKPU tersebut KPU akan menjadwalkan penetapan paslon TERBAIK pada tanggal 20 Februari mendatang dan paling lambat tanggal 21 Februari.
"Sesuai PKPU No.5 tahun 2010, penetapan akan digelar melalui rapat pleno KPU paling lambat lima hari setelah salinan putusan diterima, sekitar tanggal 20 Februari atau tanggal 21 Februari," sebutnya.
Terkait putusan MK, Nggasri menyatakan apresiasi kepada MK yang telah memutuskan sengketa PHP pilkada Muna dengan seadil-adilnya.
"Kami KPU siap menjalankan keputusan MK,"tandas Nggasri. (sra/aji)