muna-raya

Tak Miliki Kedudukan Hukum, MK Tolak Gugatan Rajiun-La Pili

Rabu, 17 Februari 2021 | 09:04 WIB
LM Rusman Emba-Bachrun Labuta menang di Pilkada Muna setelah MK menolak gugatan RAPI   RAHA - Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna tahun 2020 yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menemui babak akhir pada Selasa (16/2/2021) petang. Hal itu ditandai dengan ditolaknya gugatan pasangan LM Rajiun Tumada dan H La Pili (RAPI) selaku pihak pemohon oleh majelis hakim MK yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman pada sidang pembacaan putusan permohonan sengketa PHP pilkada Muna, Selasa sore. Majelis hakim MK menolak permohonan pemohon dengan pertimbangan bahwa pemohon dianggap tidak memiliki legal standing atau tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan yang dimohonkan sebagaimana diatur dalan pasal 158 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang No.10 tahun 2016 tentang pilkada, dimana untuk dapat mengajukan permohonan dengan jumlah penduduk Kabupaten Muna sebanyak 120.102 jiwa, syaratnya harus terdapat selisih jumlah surat suara sah maksimal 2 persen atau 2.402 suara. Namun perbedaan suara antara pemohon dengan peraih suara terbanyak dalam hal ini LM Rusman Emba dan H Bachrun Labuta (Terbaik) sebanyak 8.142 atau ekuivalen 6,78 persen sehingga melebihi syarat dan ketentuan dalam pasal 158 UU No.10 tahun 2016. Hasil pilkada Muna berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Nomor: 788/PL.02.6-Kpt/7403/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020, paslon LM Rusman Emba-H Bachrun Labuta (Terbaik) meraih 64.122 suara dan paslon RAPI 55.980 suara. "Meskipun pemohon adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna dakam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna tahun 2020, namun pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana diatur dalan pasal 158 UU huruf a UU No.10 tahun 2016. Oleh karena itu menurut mahkamah, pemohon tak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan aquo. Dengan demikian eksepsi termohon dan pihak terkait bahwa pemohon tak memiliki kedudukan hukum beralasan menurut hukum,"ucap majelis hakim saat membacakan pertimbangannya. Dengan pertimbangan tersebut sehingga majelis hakim MK menyatakan bahwa hal-hal lain terkait permohonan aquo dan pokok perkara tidak dapat dipertimbangkan karena mahkamah menilai tidak ada relevansinya menurut hukum. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka hakim mahkamah memutuskan tidak dapat menerima permohonan pemohon atau gugatan pemohon ditolak. Dalam sengketa PHP pilkada Muna, salah satu poin permohonan pemohon (pasangan RAPI) mengajukan inti permohonan terkait isu hukum mengenai perbedaan penulisan dan perubahan nama calon Bupati Muna, LM Rusman Emba, dimana terdapat perbedaan nama yang tertulis di ijazah dan STTB dan nama di KTP elektronik. Hal itu dianggap sebagai cacat hukum bawaan yang berakibat pada cacat hukum hasil pilkada Muna. (sra/aji)

Tags

Terkini

Bawaslu Muna Rekomendasi PSU di 4 TPS, Ini Penyebabnya!

Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB

Bawaslu Muna Tegaskan Hari Ini Seluruh APK Ditertibkan

Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB

Simulasi Pemilu di TPS Napabalano

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB

Bachrun Tunggu Restu Mendagri untuk Mutasi Pejabat

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB

Kuota Bedah Rumah di Sultra 3000 Unit

Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB