Rustam
RAHA-Wabah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) belum juga mereda. Untuk itu pemerintah masih memperpanjang Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Dana Desa (DD) pada tahun 2021 ini.
Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Mentri Desa (Permendes) No.13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021. Dengan demikian BLT menjadi salah satu pilihan program atau kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan DD.
Diwawancarai jurnalis Rakyat Sultra, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna, Rustam menyebutkan, selain program BLT ada beberapa skala prioritas lain untuk penggunaan DD, seperti konfergensi stunting dan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Terkait BLT, Rustam menjelaskan bahwa BLT adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat dengan kriteria yang disepakati dan diputuskan melalui musyawarah Desa. (sra/aji)