Kepala BNNK Muna, La Hasariy,SKM,M.Kes saat melakukan jumpa pers di Kantor BNNK Muna, Rabu (23/12). Foto: Isra.
RAHA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Muna yang memiliki tiga wilayah kerja tiga kabupaten, Muna, Muna Barat dan Buton Utara telah merehabilitasi 51 orang penyalahguna narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang (Narkoba) sepanjang tahun 2020.
Jumlah ini melebihi target rehabilitasi BNNK Muna tahun 2020 yang hanya mencapai 35 orang.
Dari 51 orang penyalahguna tersebut, 41 orang diantaranya adalah penyalahguna narkoba jenis sabu, sisanya adalah penyalah guna narkoba jenis tembakau gorila sebanyak dua orang dan delapan orang penyalah guna narkoba jenis lem fox.
Kepaka BNNK Muan, La Hasariy,SKM,M.Kes mengungkapkan, penyalahguna narkoba jenis tembakau gorila dan lem fox didominasi oleh pelajar berusia remaja.
Sementara untuk penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu terdiri dari beberapa kelompok umur, mulai remaja hingga orang dewasa.
Hasariy mengatakan, dari tiga kabupaten, Muna menempati posisi tertinggi jumlah penyalahguna narkoba yang tersebar di sejumlah kecamatan yakni Katobu, Batalaiworu, Lasalepa dan Duruka.
"Jumlah penyalahguna tertinggi ada di Kecamatan Katobu," sebut Hasariy.
Lanjutnya, 51 orang penyalahguna tersebut menjalani rehabilitasi rawat jalan. Dalam konfrensi pers akhir tahun 2020 ini Hasariy meghimbau seluruh masyarakat Muna, Muna dan Muna Barat agar berpartisipasi dalam program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), salah satunya adalah mengajak penyalahguna untuk lapor diri ke BNNK Muna agar direhabilitasi.
"Rehabilitasi di BNNK Muna tidak dipungut biaya atau gratis," pungkasnya. (sra/aji)