muna-raya

Paslon RAPI Resmi Menggugat di Mahkamah Konstitusi

Selasa, 22 Desember 2020 | 08:47 WIB
La Ode Muhammad Askar Adi Jaya.    RAHA- Pasangan calo (paslon) LM Rajiun Tumada dan H La Pili resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Muna ini resmi tercatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) MK pada Jumat (18/12) pukul 21.32 WIB dengan No.54/PAN.MK/AP3/12/2020. Informasi gugatan paslon RAPI ini dibenarkan oleh Koordinator divisi (kordiv) Hukum KPU Muna, La Ode Muhammad Askar Adi Jaya saat dikonfirmasi jurnalis Rakyat Sultra, Senin (21/12)."Kami sudah dapat informasi bahwa paslon RAPI resmi menggugat ke MK," kata Askar. Dalam dokumen permohonan yang diajukan, paslon RAPI melalui kuasa hukumnya, Andi Syafrani, dkk mengjaukan permohonan pembatalan Keputusan KPU No. 788/PL.02.6-Kpt/7403/KPU-Kab/XII/2020. Namun demikian belum ada bocoran soal detail materi gugatan paslon nomor urut dua tersebut. Untuk menghadapi gugatan itu, saat ini anggota KPU Muna berangkat ke Jakarta untuk berkonsultasi mengenai materi gugatan paslon RAPI ini. "Untuk materi gugatannya, secara detail kami belum lihat, karena MK akan menyampaikan materi gugatan tersebut secara resmi ke KPU RI. Dalam menghadapi gugatan, kami KPU di bawah bimbingan KPU RI," kata Askar Adi Jaya. Terkait jadwal sidang di MK, KPU Muna belum menerima informasi secara resmi dari MK. "Informasi dari MK semua akan disampaikan melalui KPU RI," pungkasnya. (sra/aji)

Tags

Terkini

Bawaslu Muna Rekomendasi PSU di 4 TPS, Ini Penyebabnya!

Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB

Bawaslu Muna Tegaskan Hari Ini Seluruh APK Ditertibkan

Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB

Simulasi Pemilu di TPS Napabalano

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB

Bachrun Tunggu Restu Mendagri untuk Mutasi Pejabat

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB

Kuota Bedah Rumah di Sultra 3000 Unit

Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB