KPU akan nenyiapkan bilik suara khusus bagi pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas 37 derajat celcius.
RAHA - Aturan teknis pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) dalam suasana bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.13 tahun 2020, termasuk penyiapan bilik khusus bagi pemilih yang memiliki suhu tubuh diatas 37 derajat celcius.
Komisioner KPU Muna, Nggasri Faeda mengatakan, KPU Muna akan menyiapkan bilik khusus di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi pemilih yang memiliki suhu tubuh diatas 37 derajat celcius. "Sesuai dengan protokol kesehatan, kita siapkan bilik khusus di setiap TPS,"ucapnya.
Ia mengatakan, seluruh tahapan pelaksanaan pilkada Muna mengikuti protokol kesehatan, termasuk saat pelaksanaan pencoblosan di TPS tanggal 9 Desember mendatang. "Pemilih akan menjalani pengukuran suhu tubuh saat masuk ke TPS,"kata Nggasri.
Demikian pula dengan jumlah pemilih di setiap TPS, dibatasi, maksimal 500 orang per TPS. "Dalam PKPU No.13, pemilih disetiap TPS dibatasi maksimal 500 orang, sebelumnya maksimal 800 orang,"pungkasnya. (sra/alp)