muna-raya

Demi Sukseskan Pilkada, Bawaslu Harus Berani Bertindak

Senin, 21 September 2020 | 09:41 WIB
  Fritz Edward Siregar, SH, LL.M PhD RAHA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah salah satu lembaga yang memiliki peran penting dalam menyukseskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) Muna yang demokratis, bersih dan berintegritas. Saat melakukan kegiatan supervisi kesiapan Bawaslu Muna dalam menghadapi pilkada 2020, Jumat (18/92020) pimpinan Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar,SH,LL.M PhD menekankan agar Bawaslu berani bertindak dalam menegakkan aturan pilkada. "Bawaslu harus berani bertindak, karena kesuksesan pilkada tergantung peran Bawaslu, KPU, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, media massa dan peran kita semua," terang Frits. Lanjutnya, Bawaslu memiliki peran untuk melakukan upaya pencegahan, pengawasan, penindakan dan penyelesaian sengketa pilkada, serta penerapan protokol Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam hal penindakan, ada dua jenis pelanggaran pemilu, yakni pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana. Terkait pelanggaran penerapan protokol Covid-19, Fritz menegaskan bahwa pelanggaran tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) No.10 tahun 2016, tapi diatur dalam UU No.484 tentang wabah penyakit menular dan UU No.6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. "Pelanggaran administrasi terkait dengan tata cara, mekanisme dan prosedur. Dalam Per KPU No.6 tahun 2020 pasal 11 bahwa partai politik, pasangam calon, tim kampanye dan pihak-pihak lain diminta untuk mematuhi protokol Covid-19. Terkait dengan hal tersebut, yang bisa dilakukan oleh Bawaslu adalah memberikan saran dan melakukan perbaikan. Ketika saran itu tak dupatuhi, maka akan diberikan pelanggaran administrasi," jelas Fritz. Terkait tindakan pelanggaran pidana pada penerapan protokol Covid-19, Bawaslu Muna akan merekomendasikan pelanggaran tersebut kepada lembaga yang berwenang dalam hal ini kepolisian, sesuai dengan amanah UU No.10 tahun 2016, dimana ketika Bawaslu menemukan atau menerima aduan yang bukan kewenangannya, dapat dilanjutkan kepada pihak yang berwenang. "Penegakkan UU No 484 tentang wabah penyakit menular dan UU No.6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan adalah kewenangan kepolisian, maka dugaan pelanggaran terhadap UU tersebut akan direkomendasikan kepada pihak kepolisian,"tegasnya. (sra/aji)

Tags

Terkini

Bawaslu Muna Rekomendasi PSU di 4 TPS, Ini Penyebabnya!

Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB

Bawaslu Muna Tegaskan Hari Ini Seluruh APK Ditertibkan

Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB

Simulasi Pemilu di TPS Napabalano

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB

Bachrun Tunggu Restu Mendagri untuk Mutasi Pejabat

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB

Kuota Bedah Rumah di Sultra 3000 Unit

Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB