Muhammad Ichsan
RAHA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna telah mengumumkan syarat-syarat pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah yang akan berkompetisi dalam bursa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna periode 2021-2026.
Salah satu persyaratan calon yang harus dipenuhi saat melakukan pendaftaran tanggal 4-6 Septeber adalah menyertakan hasil swab test yang dilakukan melalui metode Polgmerase Chain Reaction (PCR).
"Hasil swab test ini disampaikan saat paslon mendaftar ke KPU," kata Komisioner KPU Muna, Muhammad Ichsan mengingatkan.
Ia mengungkapkan, hasil pemeriksaan swab test ini sebagai salah satu syarat bagi paslon untuk melakukan pemeriksaan kesehatan lanjutan dari tim kesehatan yang ditunjuk oleh KPU.
"Sesuai dengan SOP dari tim kesehatan, pemeriksaan kesehatan akan dilakukan ketika paslon punya hasil swab test. Hal ini merupakan hasil keputusan rapat antara KPU dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI)," terangnya.
Penyertaan hasil swab test ini dilakukan untuk memenuhi standar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Swab test ini bisa dilakukan secara mandiri oleh pasangan calon,"ucapnya.
Terkait aturan ini, KPU Muna akan menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama parpol pengusung dan LO paslon.
"Besok (Kamis, 3 September 2020) kita akan rakor membicarakan hal ini. Apakah hasil swab test itu harus disampaikan saat pendaftaran atau cukup keterangan dokter yang menyatakan bahwa paslon yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan swab test, sebab keluarnya hasil swab test ini butuh waktu, paling cepat empat hari setelah dilakukan test," ucap Ichsan. (sra/aji)