Ashar Dulu
RAHA - Wabah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) cukup melumpuhkan aktifitas belajar mengajar di sekolah-sekolah di Kabupaten Muna. Akibat wabah yang belum mereda hingga saat ini, siswa terpaksa harus belajar di rumah dan sekali seminggu belajar di sekolah.
Diwawancarai jurnalis Rakyat Sultra, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna, Ashar Dulu mengatakan, untuk mengefektifkan kembali proses belajar mengajar di sekolah maka Dikbud Muna akan mengusulkan pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelaksanaan proses belajar mengajar perkecamatan, berdasarkan zona covid Kabupaten Muna.
"Saya sudah minta data zona covid Kabupaten Muna per kecamatan ke Dinas Kesehatan, tapi belum diberikan. Kalau sudah ada itu maka sudah bisa kita buatkan Perbupnya,"kata Ashar Dulu ketika diwawancarai jurnalis Rakyat Sultra, Senin (25/8/2020).
Lanjutnya, ketika sudah ada payung hukumnya, Dikbud Muna sudah bisa mengeluarkan kebijakan agar proses belajar mengajar dilaksanakan setiap hari untuk wilayah yang masuk dalam kategori zona hijau dan kuning, dan untuk wilayah zona merah tetap belajar dari rumah.
"Dalam pelaksanaan proses belajar mengajar ini harus tetap menggunakan standar protokol kesehatan dan aturan-aturan tertentu,"kata Ashar. (sra/aji)