Rapat Komisi III DPRD Muna bersama Dinas Kesehatan, BPBD dan Manajemen RSUD Muna, Jumat (12/6). Foto: Isra
RAHA-Keluhan masyarakat tentang biaya rappid test Corona Virus Disease (Covid-19) di RSUD Muna yang dibebankan kepada setiap masyarakat yang melakukan perjalanan antar daerah mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna.
Jumat (12/6/2020) Komisi III DPRD Muna menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan Kepala Dinas Kesehatan, La Ode Rimba Sua, Direktur RSUD Muna, dr Muh Marlin, Juru bicara Covid-19, dr La Ode Ahmad Wahid,Sp.PD dan Kepala BPBD Muna.
Anggota Komisi III DPRD Muna, Awal Jaya Bolombo membuka pertanyaan dengan meminta penjelasan soal biaya rappid test yang dibebankan kepada masyarakat. Katanya, biaya tersebut sangat membebani masyarakat yang sedang berada dalam pusaran dampak Covid-19, terutama para mahasiswa yang tidak memiliki penghasilan.
Politikis Partai Demokrat ini menyarankan agar Pemkab Muna dapat memberi solusi agar biaya rappid test ini tak lagi dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan. Ia juga menyarankan agar pelayanan rappid test di wilayah Muna Timur diselenggarakan di Puskesmas sehingga mahasiswa dari Muna Timur tak perlu bolak balik mengurus keterangan bebas Covid-19 di RSUD Muna, karena terkait dengan efisiensi biaya.
Hal senada juga diutarakan oleh Wakil Ketua Komisi III, Andi Sapri. Ketika biaya rappid test tak bisa ditanggung oelh BPJS, maka Pemkab Muna harus mnecari solusi agar biaya tersebut tak dibebankan lagi kepada masyarakat.
"Ini demi kepentingan rakyat, kasian masyarakat harus dibebani lagi dengan biaya rappid test ditengah kondisi Covid-19 seperti ini. Pihak Bank saja bisa memberi kelonggaran kepada debitur dimasa pandemi seperti ini, apalagi ini terkait dengan fasilitas pelayanan dari pemerintah daerah, harus ada solusi,"tegas politisi PDIP ini.
Menjawab persoalan ini Direktur RSUD Muna, dr Muh. Marlin menjelaskan bahwa pihak RSUD Muna tak bisa menggratiskan biaya rappid test untuk masyarakat yang melakukan perjalanan, sebab alat rappid test yang tersedia di RSUD Muna saat ini bukan diperuntukkan untuk masyarakat yang melakukan perjalanan, melainkan untuk kegiatan pelcakan pasien Covid-19.
Marlin menjelaskan, tidak semua masyarakat yang melakukan perjalanan harus menjalani rappid test. Pihak RSUD Muna cukup melakukan screening saja ketika skor hasil screeningnya di bawah 10. "Kalau tidak lolos screening, baru kita tindaklanjuti dengan rappid test. Untuk screening dikenakan biaya Rp 98 ribu, jika dilanjutkan dengan dirappid test biayanya Rp 138 ribu,"jelasnya.
Marlin menegaskan bahwa dirinya tak memiliki kewenangan untuk membebaskan biaya rappid dan screening sebab proses tersebut menggunakan alat dan bahan yang dibiayai oleh BLUD RSUD Muna. "Di RSUD Muna tidak ada peluang untuk kita menggratiskan biaya pemeriksaan kesehatan (rappid test dan screening). Olehnya itu saya komunikasikan ini dengan Dinas Kesehatan agar pemeriksaan kesehatan ini dilakukan di Puskesmas dan biayanya bisa digratiskan,"beber Marlin.
Gayung bersambut, Kepala Dinas Kesehatan, La Ode Rimba Sua merespon positif saran dan masukan dari Komisi III DPRD Muna dan Direktur RSUD Muna. Katanya, Dinkes akan mencari formulasi agar biaya rappid test ini gratis. "Kita akan melakukan hitung-hitungan soal alat dan jasa oetugas kesehatan ketika rappid test ini dilaksanakan di Puskesmas yang ada dokter umumnya," jawab Rimba Sua.
Ia juga memberi angin segar bahwa pada tahap refokusing anggaran Covid-19 tahap dua, Dinkes telah mengusulkan anggaran Rp 2 M dimana didalamnya adalah pengadaan alat rappid test ini. (sra/aji)