Debby Asri Nugroho
RAHA-Pascaditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Muna, La Ode Darmansyah dan korban Muharam dikabarkan berdamai.
Terkait upaya damai kedua belah pihak tersebut, Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho SIK menegaskan bahwa hal itu adalah upaya kedua belah pihak dan bukan domain pihak kepolisian.
"Berdamai itu adalah pilihan kedua belah pihak, silahkan saja, kami dari pihak kepolisian tidak memfasilitasi ataupun menghalangi terjadinya perdamaian itu," tegas Debby.
Terkait kasus Kadis Perindag Muna ini pihaknya tengah melakukan proses hukum, di mana saat ini penyidik Polres Muna telah mengirim kembali kelengkapan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Perdamaian tak menghalangi proses hukum. Prosesnya tetap jalan. Ketika kita sudah mengirimkan SPDP ke JPU, itu menjadi utang (kasus_red)," tegasnya lagi.
Sebelumnya, Darmansyah diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap Muharam (43) warga Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna ketika sedang berkunjung di rumah pribadi Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae di Jalan Made Sabara Raha, pada 24 Februari 2020.
Setelah kejadian, Muharam kemudian melaporkan Kadisperindag ke Mapolres Muna. (sra/aji)