RAHA,RakyatSultraOnline--Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Muna, La Ode Darmansyah terhadap Muharam (43), warga Kecamatan Katobu Kabupaten Muna tanggal 24 Februari lalu masih bergulir di ranah hukum.
Penyidik Polres Muna telah menyampaikan SPDP ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna. Teranyar, kasus ini sudah masuk dalam tahap p19 atau pengembalian berkas perkara dari jaksa ke penyidik Polres Muna untuk dilengkapi. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muna melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Purkon Rohiyat ketika dikonfirmasi Rakyat Sultra, Jumat (8/5).
"Kasusnya (Kasus Kadis Perindag Muna_red) sudah p19, dikembalikan berkasnya untuk dilengkapi. Tanggal 5 Mei berkasnya sudah disampaikan lagi kepada kami,"kata Purkon. Dengan demikian kata Purkon, jaksa akan melakukan penelitian berkas untuk segera menentukan sikap, apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau tidak.
"Setelah penyerahan berkas tanggal 5 Mei, kami jaksa diberi waktu selama 14 hari untuk menentukan sikap, apakah berkasnya sudah lengkap atau p21 atau masih ada yang harus dilengkapi,"pungkasnya.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap Muharam terjadi di kediaman pribadi Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae di bilangan Jl Made Sabara Raha tanggal 24 Februari. Saat itu Muharam yang datang ke kediaman Ridwan Bae dianiaya oleh Kadis Perindag Muna, La Ode Darmansyah yang saat itu juga berkunjung ke rumah Ridwan Bae.(rs)