Cahwan
RAHA-Pemerintah Kabupaten Muna akan menyerahkan dua unit rumah dinas yang dibangun di atas lahan milik Kejaksaan Negeri Muna sebagai aset milik Kejari Muna. Jika tak ada aral melintang, dua unit bangunan senilai Rp 547 tersebut akan diserahkan, Senin (11/5/2020) sesuai hasil kesepakatan rapat badan musyawarah (Bamus) DPRD dan Pemkab Muna, Jumat (8/5/2020).
Kepada Rakyat Sultra, Wakil Ketua DPRD Muna, Cahwan menyatakan, penyerahan aset tersebut dilakukan sebagai salah satu cara untuk menertibkan kepemilikan aset, baik aset Pemkab Muna maupun kejaksaan.
"Karena dua unit bangunan tersebut dibangun di atas lahan milik kejaksaan, maka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan harus diserahkan ke Kejaksaan, agar tidak ada lagi klaim kepemilikan dari Pemkab Muna,"kata Cahwan.
Dua unit bangunan tersebut kata Cahwan merupakan bangunan yang dibangun tahun 2017 melalui Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muna. "Aset ini akan diserahkan oleh Pemkab Muna ke Kejari dalam bentuk hibah melalui rapat paripurna yang akan diserahkan hari Senin pekan depan,"ucapnya. (sra/aji)