muna-raya

Masuk Zona Merah, Warga Tujuh Kecamatan di Muna Dilarang Berkeliaran

Senin, 27 April 2020 | 10:19 WIB
Ali Sadikin   RAHA-Pemerintah Kabupaten Muna akhirnya mengambil sikap tegas untuk mencegah penularan Corona Virus Disease (Covid-19) dengan menerbitkan Surat Instruksi Bupati Muna Nomor 04 tahun 2020 tentang upaya pencegahan Covid-19 di Kabupaten Muna. Instruksi mulai berlaku hari ini, Senin (27/4/2020). Pertama, menginstruksikan kepada tujuh camat di Muna yakni Camat Katobu, Batalaiworu, Lasalepa, Watopute, Kontunaga, Lohia dan Duruka agar melibatkan unsur TNI, Polri, pemerintah desa dan kelurahan serta petugas kesehatan yang ada di wilayahnya, untuk menertibkan masyarakat yang melaksanakan aktifitas yang tidak penting di luar rumah, kecuali aktifitas terkait pekerjaan/profesi, kegiatan perekonomian, kegiatan pemenuhan kebutuhan pangan, kesehatan, komunikasi, air minum, listrik, dan air bersih. Kedua, penertiban kegiatan kumpul-kumpul dan kegiatan yang melibatkan banyak orang. Ketiga, penertiban masyarakat yang keluar rumah tanpa menggunakan masker. Bupati Muna melalui Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setda Muna, Ali Sadikin menjelaskan, instruksi tersebut sebagai tindaklanjut dari hasil rapat antara Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Pemkab Muna tanggal 20 April 2020, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, setelah tujuh warga Muna dinyatakan positif Covid-19. "Instruksi ini mulai berlaku tanggal 27 April hingga batas waktu yang ditentukan. Instruksi ini akan ditinjau kembali dengan melihat perkembangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Muna atau setelah diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," tegas Ali Sadikin. Lanjutnya, instruksi Bupati Muna juga memerintahkan agar dilakukan screening terhadap orang yang masuk ke tujuh wilayah kecamatan ini pada lokasi titik yang telah ditentukan, yakni di semua titik perbatasan dengan kabupaten/kota lain, semua pelabuhan di wilayah Kota Raha, arah dari kota Raha menuju Tampo ditempatkan di Desa Labone, arah Kota Raha menuju Lohia dan Kampung Lama ditempatkan di pertigaan Waara, arah Muna Barat dan Buteng Tengah ditempatkan di tugu Mabodo, kemudian arah dari Kota Raha menuju Kusambi Kabupaten Muna Barat ditempatkan di Desa Matarawa. "Kegiatan penertiban dan screening ini melibatkan unsur TNI, Polri, pemerintah desa dan kelurahan serta tenaga medis di wilayahnya masing-masing,"kata Ali Sadikin. Terkait saran dan masukan dari DPRD soal pentingnya informasi terpusat tentang Covid-19, mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muna ini menyatakan apresiasinya. Ia menjelaskan, dalam rangka publikasi perkembangan penanganan Covid-19, secara teknis melalui juru bicara Covid-19 yaitu dr La Ode Ahmad Wahid,Sp.PD. Terkait dengan kebijakan pimpinan daerah dalam hal ini kebijakan Bupati dan Wakil Bupati maka melekat kepada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan selaku juru bicara pimpinan daerah, termasuk menyiapkan kebijakan dan memberikan informasi dan penjelasan kepada pihak-pihak terkait, mengolah dan memberikan informasi yang bersifat penting dan mendesak sesuai kebutuhan kepala daerah. Sementara untuk melaksanakan kebijakan opini publik, sumberdaya komunikasi publik, dan layanan informasi publik adalah melekat pada Dinas Kominfo. (sra/aji)

Tags

Terkini

Bawaslu Muna Rekomendasi PSU di 4 TPS, Ini Penyebabnya!

Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB

Bawaslu Muna Tegaskan Hari Ini Seluruh APK Ditertibkan

Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB

Simulasi Pemilu di TPS Napabalano

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB

Bachrun Tunggu Restu Mendagri untuk Mutasi Pejabat

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB

Kuota Bedah Rumah di Sultra 3000 Unit

Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB