RAHA - Pemerintah Kabupaten Muna tak perlu lagi repot-repot membentuk tim terpadu untuk mengevaluasi kelayakan 35 desa persiapan yang telah dua tahun lebih terbentuk menjadi desa defenitif. Pasalnya, Komisi I DPRD Muna telah memutuskan untuk merekomendasikan 35 desa tersebut untuk dikembalikan ke desa induk dengan beberapa alasan.
"Kami Komisi I akan merekomendasikan ke sidang paripurna bahwa 35 desa persiapan yang ada di Muna harus dikembalikan ke desa induk," tegas Awal Jaya Bolombo, Ketua Komisi I DPRD Muna saat dikonfirmasi jurnalis koran ini Jumat (2/2).
Alasannya kata politisi Demokrat ini, pembentukan 35 desa persiapan itu tidak memenuhi syarat administrasi maupun prosedur dalam proses pembentukannya. "Pembentukan 35 desa itu dilakukan tanpa melalui prosedur atau inprosedural, di mana pembentukan desa persiapan harus disampaikan ke Pemprov Sultra untuk mendapatkan registrasi dari Pemprov. Kemudian secara administrasi, salah satu syarat yang tak dipenuhi adalah jumlah penduduk minimal harus dua ribu jiwa atau 200 kepala keluarga,"jelasnya.
Sebelum mengambil keputusan tersebut kata Awal Jaya, pihaknya telah melakukan konsultasi dengan pemerintah Provinsi Sultra mengenai 35 desa persiapan tersebut. "Kami telah melakukan konsultasi di Biro Pemerintahan Pemprov Sultra. Mereka mengakui tak mengetahui adanya pembentukan 35 desa persiapan ini di Kabupaten Muna," bebernya.
Juga disebutkan Awal Jaya bahwa merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No.43 menyatakan bahwa desa persiapan harus mendapatkan nomor registrasi dari Pemprov, kemudian bupati baru bisa melantikan pelaksana jabatan kepala desa. (*)