RAHA - Pasca-sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Muna tahun 2015, Rabu (24/1), penyidik Kejaksaan Negeri Muna segera menuntaskan fase penyidikan kasus tersebut.
"Berdasarkan perintah Kajati Sultra , Kejari Muna diperintahkan untuk menuntaskan kasus ini sesegera mungkin," kata Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Badrut Tamam, SH usai mengetahui hasil putusan sidang praperadilan kasus DAK Muna, Rabu (23/1).
Badrut belum bisa memastikan akan adanya tambahan tersangka dalam kasus ini. "Kalau terkait apakah ada tersangka baru dalam kasus ini, nanti kita lihat perkembangan dipersidangan. Tetapi kami akan menuntaskan dulu tahapan penyidikan,"tukasnya.
Pengganti Chandra Yahya Wello ini menyatakan bahwa pihaknya tetap menghargai upaya praperadilan yang dilakukan pemohon, dalam hal ini empat tersangka kasus dugaan korupsi DAK Muna.
"Hakim menolak seluruhnya permohonan pemohon dengan dalil-dalilnya. Hakim juga menyatakan penetapan empat tersangka kasus dugaan korupsi DAK Muna sah secara hukum," tegasnya. (sra/aji)