muna-raya

Dua Polisi Dipecat

Kamis, 25 Januari 2018 | 09:07 WIB

RAHA - Ini warning bagi seluruh anggota Polri yang kerap mangkir dalam menjalankan tugas negara dan melanggar kode etik angota Polri. Rabu (24/1) dua orang anggota Polres Muna, masing-masing Briptu Muh Sahrul Ramadhan, anggota Sabhara Polres Muna dan Brigdir Masuraja, anggota Polsek Kabawo, diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri alias dipecat.

Prosesi pemberhentin dua anggota Polres Muna tersebut dilakukan dalam upacara PTDH di Mapolres Muna, Rabu (24/1). Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga, tanpa dihadiri oleh yang bersangkutan.

Kapolres menyatakan bahwa PTDH dua orang anggotanya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kapolda Sultra, Andap Budhi Revianto Nomor Kep/11/I/2018 untuk Briptu Sahrur Ramadhan dan Nomor Kep/419/XII/2017 untuk Brigadir Masuraja. Sesuai hasil sidang kode etik, Briptu Muh Sahrul dinyatakan terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, di mana yang bersangkutan tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri selama empat tahun, sejak 10 April 2014 sampai dengan 11 April 2017.

Sedangkan Brigadir Masuraja, terbukti melanggar Pasal 11 ayat 1 huruf (b) keputusan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang kode etik profesi Polri, Pasal 11 huruf (c), pasal 13 ayat (1) pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, dimana yang bersangkutan tak menjalankan tugas sebagai anggota Polri selama tujuh tahun, sejak 15 September 2010 sampai dengan 17 Oktober 2017.

Seblum diputuskan dipecat, yang bersangkutan pernah dilayangkan surat panggilan untuk kembali berdinas, namun surat panggilan tersebut tak diindahkan dan keduanya tetap mangkir hingga SK PTDH dibacakan pada Rabu kemarin. kapolres berharap, hal ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh anggotanya agar bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugas. (sra/aji)

 

Tags

Terkini

Bawaslu Muna Rekomendasi PSU di 4 TPS, Ini Penyebabnya!

Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB

Bawaslu Muna Tegaskan Hari Ini Seluruh APK Ditertibkan

Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB

Simulasi Pemilu di TPS Napabalano

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB

Bachrun Tunggu Restu Mendagri untuk Mutasi Pejabat

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB

Kuota Bedah Rumah di Sultra 3000 Unit

Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB