muna-raya

Beberapa Perguruan Tinggi di Sultra “Dicoret”

Selasa, 4 Oktober 2016 | 09:14 WIB
Para lulusan perguruan tinggi yang tak diakui terancam tak dapat menggunakan ijazahnya untuk seleksi masuk dunia kerja.

-
Para lulusan perguruan tinggi yang tak diakui terancam tak dapat menggunakan ijazahnya untuk seleksi masuk dunia kerja.

KENDARI. RSONLINE - Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah merilis sedikitnya ada 243 perguruan tinggi yang “dicoret” karena tak memenuhi syarat penyelenggaraan proses pendidikan tinggi.

Buntutnya, alumni pemegang ijazah perguruan tinggi tersebut tidak bisa mengikuti seleksi penerimaan CPNS yang dalam waktu dekat ini akan digelar.

Di Sultra beberapa perguruan tinggi itu di antaranya Akademi Bahasa Asing Barakati Kendari, dan STAI Syarif Muhammadiyah Raha.

Masih adanya perguruan tinggi di Sultra yang alumninya tidak dapat untuk mengikuti seleksi tes penerimaan CPNS pun, menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Yaudu Salam Ajo memiliki pemikiran tersendiri.

Menurut dia, banyaknya alumni yang sudah dihasilkan oleh perguruan tinggi itu, tidak serta merta pihak kementerian langsung tidak menerima ijazah yang disodorkan untuk dipakai sebagai instrument dalam tes penerimaan CPNS.

Yaudu menegaskan pihak kementerian harus turun langsung mengkroscek perguruan tinggi yang ada. Baik itu dari segi aktivitas kampus maupun kekuatan hukum yang dimiliki oleh kampus.

“Pihak kementerian harus mendesak kampus agar mengembalikan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh mahasiswa selama menjalani proses perkuliahan jika memang kampus ini tidak memiliki kekuatan hukum, agar mahasiswa tidak menjadi obyek yang dirugikan,” tegasnya.

“Kalau sudah jelas perguruan tinggi tidak memikirkan apa yang menjadi harapan alumni tersebut, kementrian harus memberhentikan seluruh aktivitas kampus,” tandas senator PKS ini.

Dia menghimbau agar perguruan tinggi yang ada di Sultra selalu memikirkan pemberdayaan alumninya.

“Terlebih dalam hal legalitas ijazah yang dipakai alumni untuk mencari kerja,” tandasnya.(p12/b/alp)

Tags

Terkini

Bawaslu Muna Rekomendasi PSU di 4 TPS, Ini Penyebabnya!

Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB

Bawaslu Muna Tegaskan Hari Ini Seluruh APK Ditertibkan

Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB

Simulasi Pemilu di TPS Napabalano

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB

Bachrun Tunggu Restu Mendagri untuk Mutasi Pejabat

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB

Kuota Bedah Rumah di Sultra 3000 Unit

Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB