muna-raya

Lahan Akan Dieksekusi, Warga Melawan

Jumat, 23 September 2016 | 10:28 WIB

Ketgam: Warga jalan Tengiri memblokir jalan sebagai protes tanahnya mau dieksekusi

RAHA - Puluhan warga Jl Tengiri Kecamatan Batalaiworu melakukan aksi unjuk rasa dengan cara memblokir jalan di lokasi titik pelaksanaan eksekusi yakni di Jl Tengiri (Lampogu), Kamis (22/9). Mereka menaruh batang dan ranting pohon serta membakar ban bekas di jalan tersebut. Aksi ini sebagai upaya untuk menghalangi proses eksekusi lahan yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Raha. Di mana Mahkamah Agung memenangkan pihak penggugat, H Soetomo dkk dalam perkara Nomor 02/Pdt.G/1999/PN. Raha, melawan Wa Ode Murni Ado dkk sebagai tergugat

La Ode Diale, salah seorang dari 21 warga yang rumahnya akan dieksekusi mengatakan, lahan yang mereka tempati saat ini adalah lahan bersertifikat. Mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Muna ini menduga ada pemalsuan dokumen tanah yang dilakukan oleh pihak penggugat, H Soetomo saat mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.

"Bicara legalitas, lahan yang kami tempati sekarang ini bersertifikat. Tanah ini adalah milik Pak Ado. Tahun 1958 beliau beli dari masyarakat dengan harga Rp3000. Beliau dulu hanya meminjamkan lahannya pada Suyadi (orang tua penggugat, red) untuk berkebun, karena saat itu kondisi di Muna kekurangan makanan," kata Diale.

Menyikapi aksi tersebut pihak kepolisian yang dipimpin oleh Wakapolres Muna, Kompol Rofiqoh, coba menenangkan warga yang melakukan aksi unjuk rasa. Pria dengan satu melati di pundak ini kemudian meminta warga untuk membuka blokir jalan tersebut karena sudah mengganggu arus lalulintas.

Mengenai proses eksekusi, kata Rofiqoh, sementara dilakukan penundaan, karena minimnya jumlah aparat kepolisian yang ada saat itu, karena sebagian aparat kepolisian disiagakan di KPU Muna Barat. "Kami akan tetap mengawal proses pelaksanaan eksekusi. Hari ini (Kamis,red) ditunda, karena banyak anggota dikerahkan untuk pengamanan di KPU Muna Barat," katanya.

Sementara dari pihak Pengadilan Negeri Raha melalui Humas PN Raha, Satrio Budiono mengungkapkan bahwa luas lahan yang akan dieksekusi adalah tiga hektar. Kata dia, PN Raha belum memastikan jumlah rumah yang berada dalam lahan yang akan dieksekusi.

Mengenai munculnya upaya perlawanan dari warga, Satrio mengatakan hal itu adalah wajar. Namun demikian, pengadilan yang telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung, wajib melakukan proses eksekusi sesuai dengan perintah Undang-undang. "Kami hanya menjalankan perintah Undang-undang untuk melaksanakan proses eksekusi. Kami tidak akan menunda-nunda proses pelaksanaan eksekusi ini," tegasnya.

Rencananya, proses eksekusi akan diagendakan kembali pada Senin (26/9). Ketua PN Raha, Ranto Indra Karta telah melayangkan surat pemberitahuan penundaan eksekusi kepada warga yang kini menguasai lahan tersebut. (sra/aji)

Tags

Terkini

Bawaslu Muna Rekomendasi PSU di 4 TPS, Ini Penyebabnya!

Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB

Bawaslu Muna Tegaskan Hari Ini Seluruh APK Ditertibkan

Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB

Simulasi Pemilu di TPS Napabalano

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB

Bachrun Tunggu Restu Mendagri untuk Mutasi Pejabat

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB

Kuota Bedah Rumah di Sultra 3000 Unit

Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB