muna-raya

KPU Muna Barat Masih Tunggu Keputusan DPR-RI

Rabu, 14 September 2016 | 12:30 WIB
Ilustrasi

*Soal Pj Wajib Mundur

LAWORO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat masih menunggu regulasi yang mengatur tata cara pencalonan Pj Bupati untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2017 mendatang. Komisioner KPU Mubar Awaluddin Usa, Selasa (13/9) mengatakan, bakal calon bupati berstatus Pj melekat pada syarat calon yang oleh undang-undang diberikan kesempatan untuk dilakukan perbaikan.

Dia bilang, KPU masih menunggu aturan pencalonan itu, baik surat edaran KPU RI maupun PKPU No. 5 yang saat ini masih dalam proses perbaikan oleh Komisi II DPR RI.

"Bakal calon berstatus Pj, dalam Undnag-undang No. 10 Tahun 2016 sudah diatur dalam pasal 7 huruf q dan PKPU No. 5 pasal 4 huruf p yang mengatakan tidak lagi berstatus sebagai Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Wali Kota. Soal pelaksanaan PKPU No. 5 ini kita sudah konsultasi dengan KPU RI dan menunggu surat edaran yang akan disampaikan oleh KPU RI yang mengatur Pj yang akan maju dalam Pilkada. Apakah harus ada SK pengunduran dirinya sebagai Pj pada saat mendaftar atau bagaiman kita masih tunggu aturannya," katanya.

Awal menjelaskan, dalam pendaftaran nanti, KPU tidak serta merta akan menolak berkas paslon yang mendaftar. Namun KPU akan melakukan verifikasi terhadap berkas yang diserahkan masing-masing pasangan calon apakah telah memenuhi syarat atau tidak.

Sementara terkait dengan calon dari PNS, TNI/Polri atau Anggota DPRD, yang maju sebagai calon bupati atau wakil bupati, KPU memberikan waktu 5 hari sejak ditetapkan sebagai pasangan calon pada 25 Oktober untuk membuat surat pernyataan secara tertulis bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai PNS, TNI/Polri atau anggota DPRD yang disertai tanda terima oleh instanai terkait.

"Kalau dia PNS, TNI/Polri atau anggota DPRD, dia harus membuat surat pernyataan bahwa dia telah mengundurkan diri, disertai tanda terima dari instansi terkait bahwa dia telah membuat surat pernyataan pengunduran diri. Kemudian dia harus melampirkan surat pernyataan dari instansi terkait bahwa surat pengunduran dirinya dalam proses, " jelasnya.

Awal menambahkan, KPU memberi waktu 60 hari setelah oknum PNS, TNI/Polri atau anggota DPRD ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU untuk menyerahkan SK pengunduran diri secara devenitif. "Setelah kita tetapkan sebagai pasangan calon pada 24 Oktober, KPU memberikan waktu 60 hari untuk menyerahkan SK penguduran diri secara devenitif. Kami akan menunggu hingga 24 Desember. Jika hal tersebut tidak ada, maka kita akan nyatakan paslon tersebut tidak memenuhi syarat," tutupnya. (*/b)

Tags

Terkini

Bawaslu Muna Rekomendasi PSU di 4 TPS, Ini Penyebabnya!

Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB

Bawaslu Muna Tegaskan Hari Ini Seluruh APK Ditertibkan

Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB

Simulasi Pemilu di TPS Napabalano

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB

Bachrun Tunggu Restu Mendagri untuk Mutasi Pejabat

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB

Kuota Bedah Rumah di Sultra 3000 Unit

Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB